SIBUHUAN (Malintangpos Online):Ratusan masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Menggugat Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun Bersama Solidaritas Aktivis Mahasiswa (SAMPAL) melaksanakan aksi unjuk rasa ke Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Rabu (12/07/2023).
Saat melaksanakan Aksi Unjuk Rasa, Aliansi Masyarakat Menggugat dan Sampal dikawal oleh Sat Samapta dan Personil Polres Padang Lawas di dua lokasi, yaitu Kantor Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Padang Lawas.
Bertindak sebagai Penanggung Jawab Aksi, Zam Zam Alamsyah Pulungan bersama Freddy Manda Syaputra, sedangkan Kordinator Lapangan, Ilham Soleh Harahap dan Kordinator Massa Delmi Pulungan.
Adapun tuntutan yang di sampaikan Massa Pendemo adalah,
1. Meminta kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas, untuk mengaudit Kepala Desa Pasar Latong terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022.
2. Meminta kepada Inspektorat Kabupaten Padang Lawas supaya bersikap Arif dan Bijaksana serta tidak menganggap permasalahan ini sebagai permasalahan kecil, karena ini menyangkut kepada Kesejahteraan Masyarakat.
3. Meminta kepada Kejaksaan Negeri Padang Lawas supaya memanggil dan memeriksa Kepala Desa Pasar Latong Kecamatan Lubuk Barumun atas dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2020, 2021 dan 2022, karena di duga kuat telah terjadi syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Massa yang melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Inspektorat Padang Lawas langsung diterima dan ditanggapi oleh Inspektur Harjusli Fahri Siregar, S.STP, M.Si.
Adapun hasil Aksi Unjuk Rasa di Kantor Inspektorat Padang Lawas, dimana Perwakilan Massa dan Inspektur Daerah Padang Lawas membuat Nota Kesepakatan yang turut disaksikan oleh seluruh Massa Aksi.
Dalam hal ini, Nota Kesepakatan tersebut yaitu,
Inspektorat akan melaksanakan pemeriksaan khusus ke Desa Pasar Latong terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021 dan 2022 pada Tanggal 20-21 Juli 2023 (Kamis-Jum’at) turut didampingi Perwakilan Masyarakat.
Selain itu,
Pihak Pertama yaitu Masyarakat berjanji, untuk tidak bersifat anarkis dan berbuat hal yang dapat mengakibatkan ketidak kondusifan selama pemeriksaan berlangsung.
Sedangkan pihak kedua, yaitu Inspektorat Padang Lawas berjanji, jika pada jadwal yang ditentukan, pihak kedua tidak hadir untuk melaksanakan pemeriksaan, maka Masyarakat akan dipersilakan melakukan tindakan yang lebih pasti dan pihak kedua siap menerima segala sanksi sesuai dengan peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Nota kesepakatan tersebut ditanda tangani oleh kedua belah pihak, dimana Pihak Pertama ditandatangani Zam Zam Alamsyah Pulungan dan Sofyan Pulungan, sedangkan Pihak Kedua ditandatangani Inspektur inspektorat Daerah Padang Lawas Harjusli Fahri Siregar, S.STP, M.Si.
Selanjutnya Massa beranjak dari Inspektorat Padang Lawas dan melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas di kawal oleh Sat Samapta dan Personil Polres Padang Lawas untuk menyampaikan tuntutan yang sama, agar Kejari Padang Lawas melakukan Proses Hukum secara arif dan bijaksana dengan adanya dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Tahun 2020 sampai dengan 2022, karena di duga kuat telah terjadi syarat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Desa Pasar Latong.
Di depan Kantor Kejari, Zam Zam Alamsyah Pulungan dalam orasinya juga menyampaikan bahwa, Masyarakat Desa Pasar Latong telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Kepala Desa mereka tersebut, namun hingga hari ini belum ada tindakan sama sekali.
Kasipidsus Kejari Padang Lawas, Rachmat Hidayat, SH, menanggapi Massa yang datang menjelaskan bahwa, Pihaknya telah mengirim surat kepada Inspektorat untuk segera mengaudit anggaran Dana Desa (DD) Pasar Latong, sesuai surat pengaduan Masyarakat pada bulan yang lalu dan akan selalu kordinasi dengan Pihak Inspektorat, tegasnya.(BEH).
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.