
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Polres Mandailing Natal, terus mengusut kasus penyerobotan dan pengrusakan lahan seluas kurang lebih 6 Hektare ,milik Buya Salman Ahmad Nasution, diwilayah Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek.
Sebelumnya penyidik Polres Mandailing Natal, telah mengirimkan surat panggilan kepada terlapor atas nama Abdul Mu’in, warga dari Sumatera Barat, Sabtu 27 Agustus 2025 lalu, selaku terduga pelaku penyerobot dan pengrusak lahan milik Buya Salman, namun hingga hari ini, Senin 1 September 2025 yang bersangkutan tidak hadir
Bahkan penyidik Polres, mengaku sebelum mengirimkan surat panggilan, terlapor masih bisa dihubungi lewat jaringan selulernya
Akan tetapi hari ini terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik, bahkan berulang kali dihubungi ke nomor yang sama dan nomor kuasa hukum terlapor namun tidak tersambung.
Disebutkan, Beberapa hari sebelumnya, Kamis (28/08/2025) kemaren masih berkomunikasi dengan terlapor pada saat kami hendak melayangkan surat itu, saat itu terlapor masih bisa dihubungi dan kami masih sempat komunikasi.
” Tapi hari ini saat kami kembali mencoba menghubunginya, nomornya dan pengacaranya pun sudah tidak bisa dihubungi.”sebut penyidik.
Atas ketidak hadiran terduga dan kuasa hukumnya dalam memenuhi panggilan penyidik, hal itu tentunya menimbulkan praduga negatif seolah-olah Abdul Mu’in mungkir dan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kasus perkara penyerobotan dan pengrusakan lahan milik Buya Salman Ahmad Nasution di Desa Tandikek yang masih terus berproses di Polres Madina.
Sementara itu, Buya Salman Ahmad Nasution selaku pengasuh majelis taklim puncak Barokah, Desa Bange, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal yang memiliki pengikut lebih dari 3 rb jemaah dari berbagai daerah di Tapanuli Bagian Selatan saat ditemui di Polres Madina mengaku menerima surat dari penyidik bernomor: B/2608/VIII/RES.1.10/2025/Reskrim perihal Undangan Restorative Justice/Mediasi tertanggal 27 Agustus 2025.
Beliau mengatakan diminta hadir pada hari Senin 1 September 2025 pukul 10:00 WIB di Unit Idik I Sat Reskrim Polres Madina untuk memenuhi undang tersebut.
Dikatakannya, tepat pada pukul 09:50 WIB sesuai jadwal undangan beliau sudah berada di Polres dan langsung menemui penyidik diruangannya.
Sebelumnya, saya mengucapkan terimakasih kepada Polres Madina yang telah menanggapi keluhan saya selaku warga masyarakat Mandailing Natal yang merasa terdzolimi atas perkara lahan milik saya yang telah diserobot oleh seseorang.
” Saya bangga pada kepolisian di Madina yang telah cepat tanggap dalam mengusut kasus ini, sehingga pada tanggal 27 kemaren saya telah menerima surat dari penyidik perihal undangan Mediasi dengan terlapor yang akan dijadwalkan pada hari ini senin 1/09/25″, ungkap Buya Salman.
Setelah menunggu sampai pukul 11:30 WIB, Buya Salman mengaku ditemui dua orang penyidik di Kantin Polres Madina dan menyampaikan perihal ketidakhadiran terlapor sehingga Beliau merasa kesal atas kabar itu
Dan meminta pihak Polres Madina untuk melanjutkan proses hukumnya sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Saya terus terang saja sudah beritikad baik, namun sepertinya pihak terlapor tidak ada itikad baiknya, saya berharap kepada pihak berwajib agar meneruskan perkara ini ke jalur hukum ataupun tidak ada lagi istilah mediasi, tidak ada lagi damai.
“Sesuai prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia itulah yang kita jalankan, jadi saya mohon kepada bapak Kapolres dan jajarannya agar mengusut kasus ini dan jangan sampai ada indikasi-indikasi yang tidak baik dari pihak lain, terimakasih atas keseriusan polres madina dalam menangani kasus ini, sekali lagi saya sampaikan dalam kasus ini tidak ada lagi mediasi ataupun berdamai”, sebut pengasuh majelis taklim puncak barokah ini.( WT/Rel/Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








