
PANTAI BARAT(Malintangpos Online): Forum Jurnalis dan Aktivis (FJA) Pantai Barat bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal, mendesak Kapolres Untuk mempercepat penanganan laporan dugaan pelarangan peliputan terhadap Wartawan.
Permintaan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: STPL/B/322/VIII/2025/SPKT/Polres Madina/Polda Sumut, tertanggal 28 Agustus 2025. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18.
Ketua STM FJA sekaligus Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Madina, Afnan Lubis, SH, menegaskan, jika pelanggaran tersebut terbukti, pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku secara tegas dan terukur.
Menurut Afnan, akibat kejadian itu, wartawan Ahmad Hem Surbakti mengalami kerugian materiil dan immateriil, serta merasa dipermalukan karena dilarang melakukan peliputan.
Bahkan, ponselnya secara paksa dihalangi untuk merekam jalannya kegiatan, sehingga ia tidak dapat mempublikasikan berita tersebut dan mengalami trauma.
Afnan menyayangkan sikap oknum aparat desa yang diduga melakukan pelarangan tersebut. Ia menilai, tindakan itu telah mencederai kebebasan pers dan melanggar Undang-Undang Pers, sehingga perlu ada tindakan hukum.

“Oleh karena itu, pihak kepolisian diminta segera melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas oknum aparat desa tersebut, agar supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” ujar Afnan.
Selain itu, Afnan juga meminta Kepala Desa Sikara-kara mengambil langkah tegas agar aparatur desa tidak menyalahgunakan kewenangan serta selalu bersikap baik terhadap pers dan masyarakat.
“Kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Segala bentuk kekerasan, ancaman, dan intimidasi terhadap wartawan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” tegasnya( Rel/DD/red)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








