
Rapat Paripurna Jawaban Bupati Terhadap Pandangan Umum Fraksi Babak I ,Terhadap Ranperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Ranperda Tentang Badan Permusyawaratan
Desa Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2024-2045 dan Ranperda Pembentukan BUMD Tirta Madina dan Ranperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Madina.
Rapat Paripurna Jawaban Bupati Mandailing Natal, tersebut dilaksanakan, Rabu(17/09) di Ruang Paripurna yang hanya dihadiri dan dipimpin oleh Ketua DPRD Madina H.Erwin Efendi Lubis,SH dan sejumlah anggota DPRD dari 8 Fraksi.

Tim Wartawan Media PT.Malintang Pos Group, yang melakukan Liputan Langsung di Gedung DPRD, Bupati Madina H.Saipullah Nasution,SH,MM, Mengutarakan bahwa rapat paripurna ini, izinkan kami memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap nota penyampaian keempat rancangan peraturan daerah ini kami mulai dari fraksi Gerindra.
Kata Bupati, dalam pengangkatan perangkat desa demi menjamin transparansi dan akuntanbilitas serta mendorong profesionalisme dan integritas perangkat desa maka seleksi terbuka terhadap perangkat desa adalah langkah penting terhadap perangkat desa adalah langkah penting untuk meningkatkan kualitas pemerintah desa, menjamin keadilan, menghindari korupsi, dan menciptakan sistem pemerintahan yang sehat dari bawahan ( akar rumput) .

Sehingga kami sangat sependapat dengan fraksi Gerindra untuk proses seleksi terbuka terhadap perangkat-perangkat Desa diatur di dalam ranperda ini.
Selain itu, kata Bupati, sejalan dengan pandangan umum fraksi Gerindra, memperkuat fungsi badan permusyawaratan desa ( BPD) sangat penting agar BPD benar-benar bisa menjalankan perannya sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa yang mengawasi dan bermitra dengan pemerintah Desa penguatan fungsi BPD dapat dilakukan dengan cara :

A. peningkatan kapasitas dan kompetensi anggota BPD, hal ini dapat dilakukan dengan pelatihan Rutin , workshop atau bimtek serta berasal dari desa lain ( Studi Banding) . tanpa kapasitas yang memadai, fungsi BPD akan lemah dan terkesan hanya formalitas saja
B. penguatan peran legislasi, bpd
harus aktif menginisiasi perdes, bukan hanya menyetujui usulan dari kepala desa.
C. pengawasan yang aktif dan OBJEKTIF, bpd harus memonitor pelaksanaan APBDes, menilai kinerja kepala Desa
dan perangkatnya serta menindaklanjuti
laporan masyarakat terkait pelaksanaan tugas-tugas pemerintah desa.

D. transparansi dan keterlibatan masyarakat, BPD bisa memperkuat fungsinya dengan menggelar musyawarah desa secara terbuka, membuka akses informasi ke masyarakat, menampung aspirasi masyarakat secara aktif melalui forum warga atau kotak aspiras. karena sejatinya BPD adalah
jembatan antara rakyat dan pemerintah desa.
E. hubungan yang seimbang dengan kepala desa, BPD tidak boleh menjadi “stempel kepala desa. tapi juga
tidak boleh menjadi lawan politik yang terus menerus menyerang.

perlu hubungan kemitraan yang kritis dan konstruktif. dukungan anggaran dan fasilitas, dalam pelaksanaan tugas-tugas, bpd juga memerlukan anggaran operasional yang layak, sarana pendukung kerja (ruang kerja, alat komunikasi, arsip) serta sekretariat BPD yang aktif dan tertata.
Kata Bupati, karena tanpa dukungan ini, bpd sulit bergerak secara optimal.
Disampaikan Bupati, evaluasi kinerja dan pertanggungjawaban kinerja BPD, sebagai sebuah lembaga, BPD juga perlu diawasi baik oleh instansi di atasnya seperti camat, inspektorat maupun masyarakat, evaluasi itu sangat dibutuhkan untuk mengukur efektivitas pengawasan dan legislasi yang dilakukan oleh BPD sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugasnya, BPD berkewajiban membuat laporan kegiatan BPD secara berkala.

jawaban ini sekaligus menanggapi tanggapan fraksi-fraksi terhadap penguatan peran BPD yaitu fraksi Golkar, fraksi Demokrat, reaksi PKS, fraksi Nasdem, fraksi amanah perjuangan dan fraksi persatuan hati nurani.
Masih kata Bupati, Perda tentang rencana tata ruang wilayah (RT RW) Kabupaten Mandailing Natal, mempunyai peranan penting dalam mewujudkan tatanan ruangan Kabupaten Mandailing Natal, yang memiliki keseimbangan ekonomi, Ekologi dan sosial budaya, serta keterpaduan dalam rencana tata ruang wilayah Provinsi Sumatera Utara. sehingga kami sependapat dengan fraksi Gerindra bahwa rancangan RT RW ini haruslah dirancang untuk mengurangi ketimpangan antara wilayah
Disebutkannya, mengenai perusahaan Daerah air minum Tirta Madina, perbaikan dan penyempurnaan tata kelola BUMD wajib kita terus lakukan ke depannya akan masyarakat dapat melayani dengan baik. membangun penyaringan atau pengolahan air di sumber, memang harus kita lakukan tentunya hal ini tidak terlepas dari kebutuhan ( Bersambung Terus)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








