
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) Merpati Putih Tabagsel,Khairunnisyah Mengatakan terjadinya Jual – Beli lahan Rodang Tinapor diwilayah Desa Huraba oleh Warga Desa Tanggabosi 3 Kecamatan Siabu, seharus 9 Wakil Rakyat Dapil 5 Menjadi Inisiator untuk memanggil Bupati dan Kades ke – DPRD.
” 9 Wakil Rakyat Dapil Madina 5 bisa menjadi inisiator untuk Memanggil Bupati ke DPRD, agar tidak ada konplik dimasa mendatang,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel,Khairunnisyah, Selasa(30/01) di Gedung DPRD Madina.

Yakinlah, jika kasus Penjualan lahan Rodang Tinapor dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan terjadi konplik antar desa, karena masing – masing mengklaim lahan tersebut milik warga Desa A dan B.

Kata dia, pihak mendapat informasi penjualan lahan yg diketahui tanah ulayat warga Desa Huraba, ada dugaan Kades Tanggabosi 3 dan Desa Bonan Dolok ikut terlibat.
Apa lagi, sesuai informasinya Kepdes Simaninggir Sipotangniari Kabupaten Tapanuli Selatan, mengatakan batas kabupaten ” hami marbatas dohot Drsa Huraba dot Muara Batang Angkola . inda hami tanda Desa Tanggabosi
” Well Come dan menunggu keputusan Bupati Tapanuli Selatan dan Madina tentang tapal batas wilayah,” ujar Khairunnisyah menirukan ucapan Kades di Tapsel itu tentang Rodang Tinapor(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.
.








