Soal Rodang Tinapor, Ini Kata LSM.Merpati Putih Tabagsel

Warga Desa Huraba saat bincang – bincang soal lahan Rodang Tinapor yg dijual Warga Desa Tanggabosi 3

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM) Merpati Putih Tabagsel,Khairunnisyah Mengatakan terjadinya Jual – Beli lahan Rodang Tinapor diwilayah Desa Huraba oleh Warga Desa Tanggabosi 3 Kecamatan Siabu, seharus 9 Wakil Rakyat Dapil 5 Menjadi Inisiator untuk memanggil Bupati dan Kades ke – DPRD.

” 9 Wakil Rakyat Dapil Madina 5 bisa menjadi inisiator untuk Memanggil Bupati ke DPRD, agar tidak ada konplik dimasa mendatang,” Ujar Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel,Khairunnisyah, Selasa(30/01) di Gedung DPRD Madina.

Yakinlah, jika kasus Penjualan lahan Rodang Tinapor dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan terjadi konplik antar desa, karena masing – masing mengklaim lahan tersebut milik warga Desa A dan B.

Kata dia, pihak mendapat informasi penjualan lahan yg diketahui tanah ulayat warga Desa Huraba, ada dugaan Kades Tanggabosi 3 dan Desa Bonan Dolok ikut terlibat.

Apa lagi, sesuai informasinya Kepdes Simaninggir Sipotangniari Kabupaten Tapanuli Selatan, mengatakan batas kabupaten ”  hami marbatas dohot Drsa Huraba dot Muara Batang Angkola . inda hami tanda Desa Tanggabosi

” Well Come dan menunggu keputusan Bupati Tapanuli Selatan dan Madina tentang tapal batas wilayah,” ujar Khairunnisyah menirukan ucapan Kades di Tapsel itu tentang Rodang Tinapor(Isk)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

 

.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Acara Perpisahan Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Penuh Haru

    Batang Natal ( Malintangpos Online) :  Acara perpisahan atau pelepasan siswa – siswi Kelas XII di MAN 5 Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal melaksanakan kegiatan pelepasan 87 siswa-siswi kelas Xll…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Bersama UMA Teken MoU dan MoA Budidaya Pisang Kepok

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Universitas Medan Area menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Action (MoA) budidaya pisang kepok di Aula Kantor Bupati, Komplek…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses