
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kajari Mandailing Natal, melalui Kasi Intelijen Jufry Wandi Banjarnahor SH,MH, mengatakan Rekanan pengerjaan kegiatan Kontruksi di lingkungan Pemerintah, yang bernilai miliyaran Rupiah yang diduga menggunakan material galian C
” Yang bukan dari pemegang izin resmi, sehingga telah bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” Ujar Kasi Intelijen Jufry Wandi Banjarnahor SH, MH, Selasa(14/10) di Panyabungan.

Disebutkannya, Menyikapi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rekanan pelaksana kegiatan kontruksi di lingkungan Pemkab Madina, Kejaksaan Negeri, selaku pendampingan hukum yang dilaksanakan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN)
Menurut, Kasi Intelijen Jufry Wandi Banjarnahor SH, MH,pihaknya akan segera mempertanyakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan kontruksi di Pemkab Madina , untuk dimintai keterangan lengkapnya darimana Galian C mereka dapat.
“Terlebih dahulu akan segera kita tanyakan PPK nya untuk diminta keterangan dimana kendalanya, sehingga kita tidak ber opini nanti” Jelas Jufry Wandi Banjarnahor SH, MH.
Kata dia, Untuk keterangan lebih lanjut Jufry W Banjarnahor,SH. MH, meminta agar diberikan waktu untuk menggali informasi dari PPK, kegiatan kontruksi di lingkungan Pemkab Madina.
” Terkait hal ini , mohon beri Kami waktu untuk bekerja, nanti akan di sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan” Ujarnya lagi(Red/Rel/Isk)
admin : Iskandar Hasibuan.








