
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Akhir -akhir masyarakat Wilayah Pantai Barat(Natal,Muara Batang Gadis,Batahan,Sinunukan) banyak mengeluh dan resah disebabkan sejumlah Perusahaan Perkebunan Sawit yang merasa memiliki HGU, hingga akhir Tahun 2025 ini belum melaksanakan kewajibannya yang 20 % Untuk masyarakat
” Kewajiban 20% dari Hak Guna Usaha (HGU) dikeluarkan untuk Plasma , berarti perusahaan perkebunan, terutama sawit, wajib menyerahkan minimal 20% dari total lahan HGU mereka untuk dikelola oleh masyarakat sebagai kebun Plasma,” Ujar Ketua DPRD Madina,H.Erwin Efendi Lubis,SH, Senin(27/10) diruang kerjanya usai menerima aduan masyarakat Pantai Barat.

Kata Erwin, Kebijakan 20 % ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar perkebunan melalui sistem kemitraan dan merupakan bagian dari program Reforma Agraria.
” Perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin HGU,” Ujar Erwin Efendi Lubis.SH, yang waktu itu didampingi Anggota Komisi 2 DPRD Madina.
Kata Erwin, usai menerima warga Natal,bahwa Sejumlah tokoh masyarakat Pantai Barat di Kabupaten Mandailing Natal menuding Pemerintah terkesan ugal – ugalan mengeluarkan izin perkebunan kepada perusahaan tanpa melibatkan masyarakat sehingga kerap menimbulkan masalah.

“Pemerintah ugal – ugalan menerbitkan izin tanpa melibatkan masyarakat asli di Kecamatan di Pantai Barat sehingga muncul persoalan ketika masyarakat asli menuntut hak atas lahan diwilayah mereka,” Ujar Erwin mengulangi kalimat yg disampaikan Husni Iskandar Dinata warga Kecamatan Natal.
Kata dia, Husni yg mewakili warga Natal, menjelaskan bahwa perjuangan masyarakat Natal itu jelas dan dilindungi undang undang

Sebuah prusahaan bergerak di Perkebunan mendapat izin HGU dari Pemerintah, namun Plasma yang seogianya di dapat masyarakat tidak diberikan
” padahal amanat undang undang jelas 20 persen hak Plasma masyarakat dari total izin HGU yang dikeluarkan harus diserahkan ke masyarakat yang berda di wilayah HGU,” katanya.
Contoh, 3.700 lebih luas HGU PT.Gruti Lestari Pratama , sampai hari ini Plasma untuk masyarakat belum terealisaai.
Makanya, Husni dan sejumlah tokoh masyarakat yang hadir dalam pertemuan itu berharap penyelesaian Plasma ini di bahas di DPRD Madina sehingga persoalan ini mendapat solusi dan hak masyarakat dapat terealisasi.
Masih Ketua DPRD Madina, Erwin Efendi Lubis, aspirasi masyarakat Natal diterima namun ia menegaskan bahwa DPRD bukan posisi sebagai pengambil keputusan.

Namun tetap DPRD akan melakukan pengawalan terhadap setiap persoalan yang ada khusus nya dibidang perkebunan.
Erwin menilai persoalan perkebunan yang muncul di Pantai Barat akibat banyaknya oknum yang merasa mampu bersuara tanpa memikirkan masyarakat.
Untuk itu , DPRD akan bersuara agar seluruh perkebunan yang ada di Madina di kaji ulang oleh Pemerintah.

” Atas banyaknya aduan ke DPRD Madina dengan kasus yang sama, maka DPRD akan melakukan investigasi lapangan dan akan selaras dengan Pemerintah Daerah yang juga akan melakukan langkah penyelesaian,” ujar Ketua DPC.Gerindra Madina itu.
Ketika hasil investigasi yang ditemukan DPRD dilapangan nanti tidak sesuai, maka DPRD akan memberi rekomendasi ke Pemerintah untuk memberi surat peringatan
” apabila surat peringatan juga tidak diindahkan maka kita rekomendasi untuk menutup aktifitas perusahaan sementara sampai persoalan diselesaikan”, tegas Erwin
Selain masyarakat Natal pada hari yang sama juga ada aspirasi dari kelompok Aliansi Masyarakat Tabuyung yang juga meminta hak Plasma dari Perusahaan PT Dinamika Inti Sentosa . Mereka juga memberikan data ke DPRD untuk dilakukan pembahasan( Dita/Putra)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








