

Bahkan, ujarnya, Kendaraan dinas (plat merah)Hanya berlaku untuk satu kendaraan dan tidak dapat dipindah-pindahkan ke kendaraan lain.
Kenapa..? Proses ganti pelat, Jika mobil eks dinas ingin dijadikan kendaraan pribadi, harus ada dokumen pendukung seperti surat keterangan instansi dan surat keputusan lelang untuk proses balik nama, kemudian bisa diganti menjadi pelat nomor pribadi (sekarang berwarna putih), ujar Khairunnisyah.

Contoh, ujarnya, BB 561 R yang parkir di Depan Kantor Camat Siabu, Kamis(30/10) sebenarnya nggak boleh diganti – ganti Platnya.
” Jika malu memakai Plat Merah, jangan diterima waktu penyerahan mobil tersebut ,” ujarnya.
Kadiskomimfo melalui Kabid Informasi dan Pemberitaan Diskomimfo Madina Sobaruddin Nasution, yg dikonfirmasi,Kamis(30/10) Via WhatsApp, mengatakan Mobil BB 561 R adalah Mobil Dinas Ketapang.
” Itu Mobil Dinas Ketapang kalau BB 561 R,” Ujarnya.
Sedangkan, Kasat Lantas Polres Madina dan Kasatpol PP dan Damkar Madina yg dicoba dikonfirmasi belum berhasil.
” Siapapun yg dihubungi tentang Mobil Plat Merah diganti Plat Hitam/Putih, nggak ada yg benarkan,” ujar sejumlah Pejabat di Kota Panyabungan(Dita/Putra)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








