Dicari Sejak 2105, Dibekuk 2017

 

 

RN uasi ditangkap diapit dua personil polisi

 

GUNUNGSITOLI (Malintangpos Online) : RN alias Ama Budi (72), DPO Kasus penganiayaan  Berat yang terjadi pada tahun 2015, akhirnya berhasil ditangkap Unit Luar Sat Reskrim Polres Nias, di salahsatu tangkahan ikan  di Kecamatan Gunungsitoli Utara.

“Penangkapan DPO itu benar, itu kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2015 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias AKP. SK. Harefa, S.Pd,MH, yang didampingi Kanit PPA Polres Nias Bripka Jones Zai, dan Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli, Kamis (12/01/2017).

RN, kata Kasat, terlibat kasus penganiayaan  yang terjadi pada Sabtu 14 Maret 2015 sekira pukul 21.15 Wib di Dusun I Desa Tetehosi Afia Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, dengan nomor laporan : LP /105 /III /2015 /NS, a.n. Pelapor Sodieli Zega als Ama Jovi.

Korban pada kejadian tersebut, lanjutnya, adalah MZ Als Mara, Lk, (37), warga Desa Tetehosi Afia Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli. Korban mengalami luka di bagian perut dan punggung.

“Usai kejadian tersebut, RN melarikan diri sehingga Polres Nias mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias Bripka Jones Zai menjelaskan kasus tersebut berawal dari masalah sengketa lahan, antara korban dengan saudara tersangka yaitu FN Als Ama Nota, dan pada saat korban bertengkar dengan FN Als Ama Nota, pelaku emosi dan terjadi perkelahian hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.

Kepada PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli,  RN Als Ama Budi (72), mengatakan bahwa selama dalam pelarian, RN mengaku merikan diri di Desa Somi Kec. Gido, untuk menghindari kejaran Polisi.

“RN merasa kejadian tersebut hampir 2 tahun dan menganggap kasus tersebut sudah selesai sehingga ia kembali kerumah dan tidak lama setelah kembali kerumah akhirnya ditangkap oleh Personil Sat Reskrim Polres Nias,” ujar Aiptu O. Daeli sembari menyebutkan bahwa laki-laki yang sudah uzur ini pernah di hukum dalam kasus yang sama.

Kepada pelaku akan dikenakan, Pasal 354 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (2), Ayat (1) Yo Pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KBRN/IJZ)

 

Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses