Dicari Sejak 2105, Dibekuk 2017

 

 

RN uasi ditangkap diapit dua personil polisi

 

GUNUNGSITOLI (Malintangpos Online) : RN alias Ama Budi (72), DPO Kasus penganiayaan  Berat yang terjadi pada tahun 2015, akhirnya berhasil ditangkap Unit Luar Sat Reskrim Polres Nias, di salahsatu tangkahan ikan  di Kecamatan Gunungsitoli Utara.

“Penangkapan DPO itu benar, itu kasus penganiayaan yang terjadi pada tahun 2015 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Nias AKP. SK. Harefa, S.Pd,MH, yang didampingi Kanit PPA Polres Nias Bripka Jones Zai, dan Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli, Kamis (12/01/2017).

RN, kata Kasat, terlibat kasus penganiayaan  yang terjadi pada Sabtu 14 Maret 2015 sekira pukul 21.15 Wib di Dusun I Desa Tetehosi Afia Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, dengan nomor laporan : LP /105 /III /2015 /NS, a.n. Pelapor Sodieli Zega als Ama Jovi.

Korban pada kejadian tersebut, lanjutnya, adalah MZ Als Mara, Lk, (37), warga Desa Tetehosi Afia Kec. Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli. Korban mengalami luka di bagian perut dan punggung.

“Usai kejadian tersebut, RN melarikan diri sehingga Polres Nias mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara Kanit PPA Sat Reskrim Polres Nias Bripka Jones Zai menjelaskan kasus tersebut berawal dari masalah sengketa lahan, antara korban dengan saudara tersangka yaitu FN Als Ama Nota, dan pada saat korban bertengkar dengan FN Als Ama Nota, pelaku emosi dan terjadi perkelahian hingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk.

Kepada PS. Paur Humas Polres Nias Aiptu O. Daeli,  RN Als Ama Budi (72), mengatakan bahwa selama dalam pelarian, RN mengaku merikan diri di Desa Somi Kec. Gido, untuk menghindari kejaran Polisi.

“RN merasa kejadian tersebut hampir 2 tahun dan menganggap kasus tersebut sudah selesai sehingga ia kembali kerumah dan tidak lama setelah kembali kerumah akhirnya ditangkap oleh Personil Sat Reskrim Polres Nias,” ujar Aiptu O. Daeli sembari menyebutkan bahwa laki-laki yang sudah uzur ini pernah di hukum dalam kasus yang sama.

Kepada pelaku akan dikenakan, Pasal 354 Ayat (1) Subs Pasal 351 Ayat (2), Ayat (1) Yo Pasal 56 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KBRN/IJZ)

 

Admin: Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Siti putriani

Related Posts

Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

Read more

Continue reading
Terkait Penganiayaan di Kec.Rantobaek, Oknum Polisi dan 2 Anaknya Ditetapkan Tersangka

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Polres Mandailing Natal, menetapkan oknum Polisi SN dan dua anaknya R alias Mamat dan A,  ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. “Setelah melakukan pemeriksaan, baik terhadap terduga pelaku,…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.