** Oleh. : Budi P.Hutasuhut **

Suatu hari di Kabupaten Lampung Timur, itu terjadi puluhan tahun lalu saat saya masih aktif di sebuah lembaga independen pengawas kepolisian, ada peristiwa luar biasa ketika masyarakat marah dan merusak Polsek Labuhan Maringgai. Di hari lain, masyarakat juga marah dan mengamuk, lalu membakar penjara dan Polsek Sukadana.
Ada korban jiwa yang terkena peluruh. Tapi, bukan itu yang jadi persoalan di sini, melainkan soal dampak kemarahan itu.
Pasca peristiwa pembakaran dan perusakan markas Polsek, polisi sibuk menciduk warga yang terlibat kerusuhan untuk dijadikan tersangka, tapi abai terhadap penyebab kemarahan warga.

Situasi serupa juga terjadi dalam kasus pembakaran markas Polsek Muara Batangtoru Gadis. Pasca kejadian, polisi sibuk membuat laporan atas perusakan markas Polsek, lalu polisi menindaklanjuti laporan yang dibuat polisi itu dengan cara menangkapi warga berdasarkan video di media sosial.
Beberapa warga ditetapkan jadi tersangka dengan alasan positif narkoba. Ada yang dituduh provokator, ada yang ditahan dan ada yang diancam sedang dicari. Sikap Polres Madailing Natal ini menyebarluaskan rasa takut, membuat masyarakat menjadi tidak nyaman.
Hukum memang melarang anarkis. Tapi, apa yang bisa dilakukan warga jika penegak hukum tidak bisa menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam penegakan hukum dalam pemberantasan kejahatan narkotika.

Polres Mandailing Natal juga keliru, karena tidak bisa melakukan antisipasi agar kasus pembakaran itu tak terjadi. Bukankah kerja-kerja investigasi sejak awal sudah menduga bahwa kerusuhan akan pecah, karena sudah dimulai dengan muncul gerakan massif ibu-ibu pengajian di wilayah Tabuyung.
Seharusnya Polres Madina menjalankan strategi antisipasi kerusuhan, mendatangi warga dan menenangkan mereka. Tapi, polisi tidak berhasil menenangkan, malah melakukan giat yang memperparah situasi dengan membiarkan tersangka pengedar narkoba lepas dari penjara.
Bagaimana bisa tersangka lepas dalam hitungan jam. Tentu ini malpraktek, dan ada sanksi untuk kelalaian petugas yang membuat tahanan kabur.
Persoalan muncul, ternyata akibat tahanan kabur justru memicu kemarahan warga.

Jangan-jangan polisi memang sengaja mengeluarkan tahanan agar masyarakat marah dan terjadi chaos. Jangan-jangan pembakaran Polsek Muara Batangtoru Gadis itu memang sudah dipersiapkan agar persoalan backing pengedar narkotika tidak disorot lagi, sehingga perhatian langsung fokus pada kejahatan massa.
Semua harus diteliti secara transparan. Divisi Propam Mabes Polri harus terlibat. Masyarakat yang dijadikan tersangka, atau yang diancam akan jadi tersangka, punya hak mengadukan persoalan ini ke Divisi Penindakan dan Pengamanan Mabes Polri, agar terang dan jelas. Jangan sampai masyarakat sengaja diprovokasi agar marah sehingga kasus peredaran narkoba yang begitu massif di wilayah hukum Polsek Muara Batangtoru Gadis menjadi luput dari perhatian.
Segalanya harus dibuka. Rakyat harus diberi kepastian bahwa hukum akan ditegakkan sebagaimana seharusnya. Jika rakyat harus ditangkap karena kasus pengrusakan, maka petugas harus ditangkap karena membebaskan tersangka pengedar narkoba.
Harus diambil jalan tengah. Jangan sampai hanya rakyat yang dijadikan sebagai pihak yang harus ditekan. Polisi bukan alat penekan. Polisi itu lembaga sipil yang harus memahami rakyatnya.( BUDI P.Hutasuhut)
Admin : Iskandar Hasibuan.








