
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): ” Masih Ingat Kasus Smart Village TA 2023 di Mandailing Natal,” Ujar Sekretaris LSM.Genta Madina,Chandra Siregar,Senin(29/12) Via WhatsApp dari Jakarta kepada Wartawan.
Kalau ngak salah, pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, secara resmi telah menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.
Dan Keputusan ini ditetapkan setelah tim penyelidik Kejari Madina melakukan serangkaian langkah penyelidikan yang mendalam dan menemukan adanya indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam pelaksanaan program Smart Village tersebut.
Waktu itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Madina dalam menegakkan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.
Kata Banjar Nahor, Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim dan setelah dilakukan ekspose perkara, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan.
” Dengan demikian, sejak tanggal 11 September 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2023 resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Chandra Siregar mengulangi keterangan Banjar Nahor.
Masih kata Chandra, ada kemungkinan Pihak Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sibuk dengan Perkara/Kasus yang lain, makanya kita dari Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Menantang Plt.Kejari untuk kembali mengusut soal Kasus Smart Village Tahun 2023 yg sempat Viral di Sumatera Utara.
” Insya Allah, LSM Genta Madina dan LSM.Merpati Putih Tabagsel, akan melayangkan surat Pengaduan ke Kejaksaan Agung RI dan KPK RI di Jakarta,” ujarnya(ISK/Dita)
Admin : Dita Risky Saputri.SKM.








