Gedung RKB SDN 333 Bintungan Bajangkar Kec.Sinunukan Rampung 100 % , Hak Penyedia Tertahan: PHO Tak Terbit

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru, Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, dilaporkan telah rampung 100 persen.

Namun hingga kini, hak penyedia jasa belum dibayarkan secara penuh lantaran Dinas Pendidikan Mandailing Natal,tidak menerbitkan Provisional Hand Over (PHO), hingga Selasa (30/12).

Informasi yg diterima Wartawan, Proyek dengan pagu anggaran sebesar Rp 600 juta tersebut dikerjakan oleh CV Budi Mandiri, dengan masa pelaksanaan selama 70 hari kalender, terhitung sejak 18 Oktober hingga 22 Desember 2025.

Sebelum Direhab

Dalam proses pelaksanaannya, pekerjaan sempat mengalami hambatan serius akibat bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Mandailing Natal. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap progres pekerjaan, sehingga pihak kontraktor mengajukan permohonan adendum waktu kepada Dinas Pendidikan Mandailing Natal. Namun, permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dan terkesan diabaikan.

Ironisnya, di tengah situasi tersebut, masyarakat setempat, para orang tua siswa, hingga Kepala Desa justru meminta agar pekerjaan tidak dihentikan demi keberlangsungan proses belajar-mengajar.

Pasalnya, bangunan lama SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru dinilai sudah lapuk dan terancam rubuh sehingga tidak layak lagi digunakan.

Atas permohonan masyarakat tersebut, pihak kontraktor akhirnya tetap melanjutkan pekerjaan hingga selesai 100 persen, meski secara administratif permohonan adendum waktu belum disetujui oleh Dinas Pendidikan.

Namun pada 22 Desember 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa kontrak, Dinas Pendidikan Mandailing Natal, justru memutus kontrak secara sepihak.

Padahal, pengajuan adendum waktu telah disampaikan sebelumnya dalam rentang waktu tujuh hari kerja dengan dasar kondisi Force Majeure serta pertimbangan kepentingan masyarakat dan keselamatan peserta didik.

Lebih jauh, dalam proses ini muncul dugaan adanya perlakuan tebang pilih dalam pemberian tambahan waktu pengerjaan proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, justru diberikan adendum waktu, meski tidak terdampak bencana alam sebagaimana proyek RKB SDN 333 Bintungan Bajangkar Baru.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya publik terkait konsistensi, keadilan, serta transparansi kebijakan dalam pengelolaan proyek pemerintah di Kabupaten Mandailing Natal.

Akibat pemutusan kontrak sepihak tersebut, meskipun bangunan telah selesai dan siap digunakan, Dinas Pendidikan Mandailing Natal hanya bersedia membayar sekitar 55 persen dari nilai kontrak. Sementara sisa pembayaran hingga kini tertahan dengan alasan tidak diterbitkannya PHO.

Situasi ini dinilai sangat merugikan penyedia jasa, mengingat pekerjaan telah diselesaikan sepenuhnya dan bangunan fisik telah berdiri serta dapat dimanfaatkan oleh siswa dan tenaga pendidik.

Plt.Kadis Pendidikan Madina, M.Faizal Situmorang, yang dikonfirmasi Wartawan, melalui PPK.Dinas Pendidikan Madina Riswan Halim Batubara, Selasa(30/12) Via WhatsApp nya, mengutarakan Kami selaku PPK telah melakukan kunjungan terkait pelaksanaan pembangunan ruang kelas baru pada SDN 333 Bintungan Bejangkar tepatnya tanggal 03 November 2025.

Kata dia, Dalam hal pengawasan pelaksanaan kontrak/ pekerjaan, kami selaku PPK telah menugaskan konsultan pengawasan berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara PPK dengan konsultan pengawasan, sehingga tugas – tugas pengawasan di lapangan dilaksanakan oleh konsultan pengawasan.

” PPK dalam hal ini meminta laporan dan penjelasan konsultan pengawasan terkait pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Terkait perlakuan kepada seluruh pekerjaan tidak ada perlakuan khusus, semua dijalankan melalui proses sebagaimana syarat dan ketentuan yang tertuang dalam kontrak, baik antara PPK dan penyedia jasa konstruksi ataupun antara PPK dan konsultan pengawasan.

” Tindakan yang diambil dalam perjalanan kontrak, kami selaku PPK berupaya menghindari tindakan diskriminatif, semua berjalan lewat proses yang berdasarkan syarat dan ketentuan kontrak,” ujar Riswan sambil ucapkan terimakasih(Dita/Isk)

 

Admin :  Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Paket Ketahanan Pangan Dana Desa TA 2025 di Kec.Panyabungan Utara Diduga Fiktif Rp 25 Juta/ Desa

    PANYABUNGAN UTARA(Malintangpos Online): ” Ada -Ada Saja, Kades ini,” Paket Ketahanan Pangan sebesar Rp 20.000.000 – per desa untuk Tahun Anggaran (TA) 2025 di 11 desa Kecamatan Panyabungan Utara diduga…

    Read more

    Continue reading
    11 Januari: “Bersyukur Merajut Sejarah” Bersama Waspada dan Permata Hati

    *** Oleh: Hasriwal AS *** *Bagi ku*, tanggal 11 Januari bukan sekadar pergantian kalender. Ia adalah tanggal “keramat” yang mematrikan dua peristiwa monumental dalam hidup ku. Sejarah besar bangsa melalui…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses