
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Wakil Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel, Elvi Zahria Pulungan,ST, Mengutrakan semua proyek fisik yang terkena bencana banjir memungkinkan adanya Adendum ( Perubahan Kontrak), terutama dalam hal perpanjangan waktu pelaksanaan.

” Hal ini dilindungi oleh klausul keadaan kahar (force majeure) yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan pengadaan barang/jasa pemerintah di Indonesia,” Ujar Wakil Ketua LSM.Merpati Putih Tabagsel, Elvi Zahria Pulungan,ST, Selasa(30/12) dari Jakarta ketika dihubungi Melalui selular,sekitar langkah PPK Dinas Pendidikan Madina, yang suka – sukanya Memfinal Kontrak Pekerjaan Proyek Pembangunan /Rehab SDN 333 Bentungan Bijangkar di Kecamatan Sinunukan.

Kata dia, kami dari LSM.Merpati Putih Tabagsel, mengetahui bahwa wilayah Sinunukan, Batahan, Natal, MBG, Batang Natal, Panyabungan Selatan terdampak Binjir, tetapi Kota Panyabungan dan Puncak Sorik Marapi tidak terdampak Banjir.
Kenapa, Pemerintah Madina,C/Q. DInas Kesehatan Madina, yang juga Kadisnya M.Faizal Situmorang, memberi Adendum kepada Kontraktor Pembangunan Puskesmas Panyabungan Jae dan Puskesmas Sibanggor Jae..? Ada apa, atau apa ada.

” Pembangunan/ Rehab SDN 333 Bentungan Bijangkar di Kec.Sinunukan, langsung Final Kontrak, tentu ini ada permainan, sebab Kec.Sinunukan Terkena Dampak Banjir, Sulit dilewati karena BBM Langka, akses jalan terganggu,” ujarnya.( Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan………








