
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kondisi sosial politik di Mandailing Natal saat ini berada di titik nadir. Sebagai mahasiswa, DPP IMA MADINA melihat adanya pola ” Pembungkaman Berjamaah” terhadap suara kritis di saat integritas pemerintahan sedang diguncang oleh lembaga antirasuah (KPK RI) .
Demikian hal itu disampaikan Ketua DPP IMA Madina,Abdul Khobir Batubara, SH (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tanggerang Banten), Sabtu(03/01) Via WhatsApp Ke Wartawan dari Tanggerang Provinsi Banten.
Kata dia, Hal tersebut kami paparkan sebagai berikut:
1. Bayang-Bayang Rasuah: Siapa yang Terjaring? Aktivitas OTT KPK pada akhir Juni 2025 terkait proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara senilai Rp 231,8 Miliar telah membuka kotak pandora di Madina.
Berdasarkan fakta lapangan:Tersangka Utama: KPK telah menetapkan tersangka mulai dari Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) hingga direktur perusahaan kontraktor lokal (PT DNG & PT RNM).
Kata Batubara, Keterlibatan Elit Madina: Pemeriksaan dan penggeledehan langsung terhadap Plt. Kadis PUPR Madina oleh penyidik KPK menunjukkan bahwa “permainan” proyek ini merasuk dalam birokrasi daerah.
“DPP IMA MADINA mempertanyakan: Jika elit birokrasi diperiksa karena dugaan aliran dana proyek, mengapa rakyat yang mengkritik justru dipidanakan?”
2. Pengkhianatan Terhadap “Hutang Politik” Relawan, Pelaporan relawan ke Polda Sumut adalah bukti nyata dari matinya etika politik. Relawan adalah penagih janji kampanye yang sah.Ketika “hutang politik” mengenai pembangunan, kesejahteraan dan hutang lainnya tidak dilunasi, relawan beralih menjadi pengawas.
Menjawab penagih janji dengan laporan polisi bukan hanya tindakan pengecut, tetapi juga menunjukkan bahwa kekuasaan telah digunakan untuk melindungi kepentingan pribadi, bukan melayani konstituen, padahal pejabat dihidupi dan difasilitasi dengan uang rakyat atau uang relawan itu sendiri.
3. Pembungkaman Pers: Inspektorat yang Melampaui Kewenangan, Isu pembungkaman wartawan di Madina bukan lagi sekadar rumor.
Kasus pemanggilan wartawan oleh Inspektorat Madina (Agustus 2025) terkait karya jurnalistik mereka adalah preseden yang melanggar hukum.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab atau Dewan Pers, bukan melalui pemanggilan birokrasi yang bersifat intimidatif.
Disakatakannya, Upaya mempersulit akses wartawan di kantor-kantor dinas (seperti di BPKAD) menunjukkan adanya kepanikan rezim untuk menutupi informasi dari publik.
Kesimpulan dan Tuntutan kami, Atas dasar kondisi tersebut, DPP IMA Madina menyatakan:Dukung KPK Tuntas: Kami mendukung KPK untuk terus mendalami peran elit di Madina dalam skandal proyek PUPR.
Jangan biarkan uang rakyat menjadi bancakan para penguasa dan kontraktor. Jika Pejabat Elit di Madina memang merasa tidak ikut dalam jejaring OTT KPK tersebut, kenapa mesti takut? Dan susah payah membungkam? Ada apa ini?
Hentikan Kriminalisasi Relawan: Meminta Bupati untuk mencabut laporan di Polda Sumut. Hadapi kritik dengan prestasi dan solusi bukan dengan somasi apalagi jeruji besi.
Kebebasan Pers Harga Mati: Pemerintah Madina harus berhenti mengintimidasi dan menghalang-halangi jurnalis. Tanpa pers yang bebas, korupsi akan tumbuh subur di kegelapan.
“Seorang pemimpin yang jujur tidak akan takut pada kritik lawan apalagi kritikan relawan dan tidak akan alergi pada pertanyaan wartawan.” – Kan Begitu Toh,” ujar Batubara( Rel/Nor)
Admin : Iskandar Hasibuan.








