Kuasa Hukum TGSC Sebut Bukti Cukup, Muklis dan Saipullah Nasution Dilaporkan karena Dugaan Pemerasan

Kuasa Hukum Tim Gordang Sambilan Center ( TGSC )Muhammad Soleh Pohan,SH.

PANYABUNGAN (Malintangpos Online):  Muklis Nasution dan Saifullah Nasution benar-benar dilaporkan ke Polres Mandailing Natal pada tanggal 5 Januari 2026 atas dugaan tindak pidana pemerasan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ketua Tim Gordang Sambilan Center (TGSC) Miswaruddin Daulay, Muhammad Soleh Pohan, SH dan Subur Siregar, SH, Rabu malam (28/01) melalui pesan WhatsApp kepada wartawan Waspada.id Medan.

Menurut kedua kuasa hukum tersebut, laporan yang masuk dengan nomor LP/B/09/I/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA mengacu pada Pasal 482 dan/atau 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pada tanggal 12 Januari 2026, klien mereka bersama dua saksi, Herman Birje Nasution MT dan Abdul Khobir, menerima surat panggilan untuk diperiksa. Mereka kemudian memenuhi panggilan tersebut pada Kamis (15/01) dan keterangannya dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Meskipun kasus masih dalam tahap penyelidikan awal, kedua kuasa hukum menilai bahwa berdasarkan bukti berupa tanda terima uang senilai Rp47.936.000 yang ditandatangani Muklis Nasution atas perintah Saifullah Nasution serta keterangan saksi, dugaan pemerasan telah memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup.

Kami berpendapat bahwa laporan klien kami sangat layak dan pantas ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar mereka.

Kedepannya, kuasa hukum akan terus berkoordinasi dengan penyidik dan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyatakan keyakinan bahwa penyidik akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.

“Penyelesaian tugas harus dilakukan secara seksama dan bertanggung jawab sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian serta berdasarkan UUD 1945 yang menjadikan Indonesia sebagai Negara Hukum,” jelas mereka.

Menurut mereka, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, mendapatkan perlindungan yang setara, dan diperlakukan dengan keadilan yang sama.

Saat dikonfirmasi via chat whatsApp sejak Rabu (28//1) malam hingga Kamis pagi, Saifullah yang juga Bupati Mandailing Natal belum merespon karena masih celntang satu. dan Muklis walau centang dua, belum memberikan jawaban(Isk)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Bupati Madina Bersama Warga Gunung Baringin Makan Marpinggan Bulung Pisang

    GUNUNG BARINGIN(Malintangpos Online):Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution,SH,MM dan warga Kelurahan Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, makan bersama dengan menggunakan daun pisang sebagai pengganti piring (marpinggan bulung). Suasana sederhan…

    Read more

    Continue reading
    Harapan Ketua DPRD, Pemkab Madina Fasilitasi Seluruh Pedagang Jajanan Ramadhan di Pasar Baru Panyabungan

    PANYABUNGAN (Malintangpos Online): Ketua DPRD Mandailing Natal, H. Erwin Efendi Lubis, SH, mengutarakan harapan agar pemerintah melalui Dinas Perdagangan memfasilitasi seluruh pedagang jajanan buka puasa untuk beraktivitas di lokasi yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses