
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Ferdiansyah (36), warga Desa Panyabungan Tonga, yang terjadi di Desa Runding, Kecamatan Panyabungan Barat, Rabu (8/4/2026).
Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwan, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut penyelidikan intensif terhadap insiden yang sempat memicu kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Motif utama kejadian ini berkaitan dengan tindak pencurian, bukan penculikan sebagaimana isu yang beredar,” kata AKP Ikhwan Kamis 9/4/2026.
Insiden ini bermula ketika korban tertangkap basah saat mencuri tabung gelundung di lokasi kejadian. Korban yang menyadari aksinya diketahui warga sempat berupaya melarikan diri, namun massa yang berada di lokasi segera mengejar hingga terjadi aksi main hakim sendiri.
“Korban sempat lari, dikejar, dan dianiaya rame-rame,” ujar AKP Ikhwan.
Polres Madina masih mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan massa ini. Warga yang merasa terlibat dalam penganiayaan tersebut diimbau untuk segera menyerahkan diri secara baik-baik.
“Aksi kekerasan secara bersama-sama di muka umum tetap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Silakan menyerahkan diri jika merasa ikut,” kata AKP Ikhwan. (Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan.








