Pemkab dan Polres Madina Teken MoU Perlindungan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang

PANYABUNGAN(Malintangpos Online):Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Kepolisian Resor (Polres) setempat menandatangani Nota kesepahaman tentang Sinergitas Penanganan, Pelayanan dan Perlindungan Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Serta Pemberantasan Perdagangan Orang pada Selasa, 2 Juni 2026.

MoU itu ditandangani oleh Bupati H. Saipullah Nasution dan Kapolres AKBP Bagus Priandy.S.IK.M.Si, di Ruang Kerja Bupati, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, dengan disaksikan oleh Pj. Sekda Afrizal Nasution, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Madina Ahmad Duroni Nasution, dan Kabid PPPA Reni, S.Sos, MM.

Bupati Saipullah mengatakan penandatanganan MoU ini untuk menguatkan kerja sama yang telah terjalin selama ini antara Pemkab Madina dan kepolisian, termasuk dalam penanganan narkoba.

“Sebenarnya secara de facto kerja sama itu sudah berjalan di lapangan karena bagaimanapun pemda ini, kan, satu ruang dengan kepolisian dan instansi lain di dalam forum komunikasi pimpinan daerah,” kata dia.

Saipullah menambahkan, nota kesepahaman tersebut diperlukan sebagai indikator penilaian dari pemerintah pusat. “MOU ini adalah salah satu bukti bahwa pemda dan polres penanganannya bersama dan serius,” sebut dia.

Kapolres AKBP Bagus Priandy mengatakan nilai Indeks Perlindungan Anak di Madina masuk kategori B Plus. Namun, hal tersebut masih perlu perhatian dan peningkatan.

“Artinya Pak Bupati sudah menjalankan dengan baik program-programnya, tetapi tetap perlu ada peningkatan sehingga untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini dapat lebih maksimal dan komprehensif,” ujar dia.

Maksud dari kesepakatan bersama ini untuk meningkatkan kerja sama dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak fisik, seksual, psikis dan perdagangan orang. Sementara tujuannya adalah memberikan perlindungan hukum, pendampingan psikologis dan rehabilitasi bagi anak korban kekerasan serta pemenuhan hak anak yang berhadapan dengan hukum.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman itu meliputi pertukaran data dan informasi terkait kasus PPA dan PPO, penjangkauan dan pendampingan korban (secara hukum, psikologis, sosial), pelayanan rumah aman (shelter) bagi korban, penyuluhan dan pencegahan tindak kekerasan serta perdagangan orang, dan peningkatan kapasitas personel PPA Polres dan tenaga pendamping DSP3A.

Kedua belak pihak juga dibebankan kewajiban. Untuk kepolisian yang ditunjuk sebagai pihak pertama berkewajiban melakukan penyidikan dan penegakan hukum secara cepat dan profesional terhadap kasus PPA dan TPPO.

Kemudian, memberikan akses perlindungan keamanan kepada korban selama proses hukum dan berkoordinasi dengan pihak kedua dalam memberikan pendampingan korban saat pemeriksaan.

Sementara itu, Pemkab Madina berkewajiban atas tiga hal. Pertama, memberikan layanan pengaduan, pendampingan psikologis, konseling, dan bimbingan rohani bagi korban.
Kedua, memfasilitasi rumah aman (shelter) dan rumah sakit bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus. Ketiga, melakukan penjangkauan kasus ke tingkat desa/kecamatan(Dita/Inf/Isk)

Admin : Dita Risky Saputri.SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    IMA Madina Pekanbaru Minta Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Korupsi Program MBG Hingga Tingkat Daerah

    PEKANBARU(Malintangpos Online): Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (IMA Madina) Pekanbaru, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari tingkat…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab Madina Targetkan Penuhi 20 Persen Kebutuan Telur Mulai 2027

    PAYAKUMBUH(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menargetkan mampu memenuhi 20 persen kebutuhan telur di daerah ini mulai 2027. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution,saat membawa…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses