Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Polisi dan Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Aek Nabara Dalam Aktivitas PETI

PANYABUNGAN(Malintangpos Online); Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, mendesak Kapolres Mandailing Natal, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan , serta instansi terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Aek Nabara dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Muhammad Saleh Nasution menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata. Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik PETI. Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparatur pemerintahan desa dalam aktivitas tambang ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

SATMA AMPI Madina mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang pada pokoknya mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, pembiaran, atau bentuk perbuatan lain yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum diminta menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

SATMA AMPI Madina mendesak Kapolres Mandailing Natal agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, Kapolda Sumatera Utara agar memberikan supervisi terhadap penanganan perkara apabila diperlukan, serta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum harus menjadi bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” tutup Muhammad Saleh Nasution.( Rel/WhatsApp/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Bupati Lepas Penerbangan Perdana Wings Air, Tanda Resmi Beroperasi di JHN

    BUKIT MALINTANG(Malintangpos Online): Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution,melepas keberangkatan perdana pesawat Wings Air jenis ATR72-600 dari Bandar Udara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution (JHN) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu…

    Read more

    Continue reading
    Wabup Madina Ikut Penerbangan Pertama Wings Air Rute KNO-JHN

    MEDAN(Malintangpos Online):Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution ikut dalam penerbangan perdana Wings Air dengan rute Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang, menuju Bandar Udara Jenderal Besar…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses