Bendahara SATMA AMPI Madina Desak Polisi dan Kejaksaan Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Oknum Kades Aek Nabara Dalam Aktivitas PETI

PANYABUNGAN(Malintangpos Online); Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh Nasution, mendesak Kapolres Mandailing Natal, Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan , serta instansi terkait untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa Aek Nabara dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Muhammad Saleh Nasution menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pekerja lapangan semata. Apabila terdapat dugaan keterlibatan pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik PETI. Jika benar terdapat keterlibatan oknum aparatur pemerintahan desa dalam aktivitas tambang ilegal, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak yang kebal hukum,” tegasnya.

SATMA AMPI Madina mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang pada pokoknya mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.

Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, pembiaran, atau bentuk perbuatan lain yang melanggar hukum, maka aparat penegak hukum diminta menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

SATMA AMPI Madina mendesak Kapolres Mandailing Natal agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara terbuka, Kapolda Sumatera Utara agar memberikan supervisi terhadap penanganan perkara apabila diperlukan, serta Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terbukti terlibat dalam aktivitas PETI harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegakan hukum harus menjadi bukti nyata bahwa tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum,” tutup Muhammad Saleh Nasution.( Rel/WhatsApp/Red)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Polres Madina Ajak Warga Sayurmaincat Tidak Ikut Aktivitas PETI

    HUTABARGOT(Malintangpos Online): Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat (Kasat Binmas) Polres Mandailing Natal (Madina) AKP Ahmad Bani didampingi personel Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat Desa Sayurmaincat, Kecamatan Hutabargot, untuk tidak ikut…

    Read more

    Continue reading
    Kapolres Padangsidimpuan Perkuat Sinergi Dengan Pondok Pesantren Hajijah Amalia Sari

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpoa Online): Dalam rangka memperkuat hubungan kemitraan antara Polri dengan tokoh agama, lembaga pendidikan Islam, dan masyarakat, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G. Desky, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan kegiatan silaturahmi ke…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses