Kasus Rp 385 Juta Berubah Jadi Tuntutan Rp 639 Juta dan Berakhir di Vonis Bebas

Ketika Angka Kerugian Negara Berhenti di Pintu Pengadilan, Ada perkara yang selesai ketika hakim mengetukkan palu.Tetapi ada perkara yang justru meninggalkan pertanyaan lebih panjang setelah palu diketukkan.

Perkara mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal, Hendra Parwana Batubara, barangkali salah satunya.

Pada Kamis malam, 27 Agustus 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis bebas.

Hendra dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim juga memerintahkan agar hak, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan serta memerintahkan agar ia segera dikeluarkan dari tahanan.
Maka, secara hukum, kita harus menghormati putusan itu.Tetapi ada satu hal yang tidak ikut bebas bersama terdakwa: angka.

Angka Masih Ada

Penulis : Ludfan Nasution – Koordinator Mandailing Epicentrum

Perkara ini sejak awal tidak muncul dari ruang kosong. Jaksa mendakwa adanya pengelolaan anggaran penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun Anggaran 2016.

Dalam dakwaan disebut terdapat empat kegiatan dengan realisasi anggaran sekitar Rp740,5 juta, yang dicairkan melalui delapan SP2D sepanjang Maret hingga November 2016.

Kemudian muncul temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara mengenai pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti sah sekitar Rp 385,9 juta.

Setelah itu, audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Sumatera Utara pada 2021 menyimpulkan kerugian negara justru mencapai Rp 639.012.067.

Di persidangan, jaksa juga mengungkap dugaan ketidaksesuaian pembayaran belanja cetak dan penggandaan serta honorarium panitia pelaksana.

Bahkan sejumlah nama yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban disebut mengaku tidak menerima uang ataupun mengikuti kegiatan.
Lalu sekarang?Terdakwanya bebas.
Di sinilah pertanyaan publik sesungguhnya dimulai.

Terdakwa Bebas, Siapa Menanggung kerugian Negara?Pertanyaan ini bukan berarti kita mengatakan Hendra harus dihukum.Tidak.Itu bukan kewenangan kita.

Pengadilan sudah memutuskan terdakwa bebas dari dakwaan. Dan kebebasan itu harus dihormati.

Tetapi masyarakat berhak bertanya:
Apakah kerugian negara sebesar Rp639 juta itu ikut gugur hanya karena terdakwanya dibebaskan?
Atau:
Kerugiannya tetap dianggap ada, tetapi pembuktiannya tidak berhasil menghubungkan kerugian tersebut secara pidana kepada terdakwa?
Dua hal itu berbeda.

Sangat berbeda. Sebab dalam perkara uang negara, kita tidak hanya berbicara tentang siapa yang duduk di kursi terdakwa.
Kita berbicara tentang kemana uang itu pergi.

Rp 385 Juta Bukan Sekadar Angka dalam Berita

Dokumen

Angka Rp 385,9 juta adalah angka yang muncul dari temuan BPK mengenai pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti sah.

Kemudian BPKP menghitung kerugian negara dengan angka yang lebih besar: Rp 639 juta.

Sementara jaksa membawa perkara itu ke pengadilan dengan konstruksi pidana terhadap pejabat yang ketika itu mempunyai posisi sebagai Kabag Tapem sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

Artinya, ada sebuah rantai: anggaran → pencairan → pelaksanaan kegiatan → pertanggungjawaban → audit → dugaan kerugian → dakwaan → persidangan → vonis.

Jika ujung rantai itu sekarang putus pada vonis bebas, maka yang harus diperiksa bukan sekadar ujungnya.

Kita perlu melihat seluruh rantainya.
Di mana sebenarnya titik persoalannya?
Apakah auditnya?
Apakah konstruksi dakwaannya?
Apakah pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangannya?
Apakah hubungan antara terdakwa dengan uang yang dinyatakan merugikan negara?
Ataukah terdapat persoalan lain yang membuat majelis hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan secara pidana?
Kita belum boleh menjawabnya sebelum membaca pertimbangan hakim secara utuh.
Dan justru di situlah pekerjaan berikutnya.

Jangan Berhenti pada Kata “Bebas”
Dalam pemberitaan, masyarakat sangat mudah berhenti pada dua kata: “Vonis bebas.” Tetapi bagi negara, pekerjaan belum tentu selesai.

Sebab, ada pertanyaan administratif, keuangan negara, dan tata kelola pemerintahan yang jauh lebih tua daripada perkara pidananya.Kasus ini berkaitan dengan anggaran tahun 2016.

Artinya, uang yang dipersoalkan berasal dari hampir satu dekade lalu. Audit BPKP dilakukan pada 2021.

Lalu, perkara masuk ke pengadilan pada

2026. Dan, sekarang, setelah perjalanan panjang itu, terdakwa dinyatakan bebas.
Setelah berlalu hampir sepuluh tahun.

Itu hitungan waktu yang sangat panjang untuk sebuah perkara yang pada akhirnya masih menyisakan pertanyaan: apa sebenarnya yang terjadi dengan uang tersebut?

Negara Sibuk Cari Terdakwa, Ini bagian yang menurut saya paling penting.
Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pertanyaan: Siapa yang harus dihukum? Ada pertanyaan lain yang sama pentingnya:

Bagaimana uang negara bisa keluar tanpa pertanggungjawaban yang memadai?
Dan kalau memang terjadi kerugian negara, bagaimana negara memastikan uang itu kembali?

Sebab, masyarakat tidak hidup dari vonis, melainkan dari tata kelola yang benar.
Kalau sebuah laporan dinyatakan bermasalah, pertanyaan publik bukan hanya siapa pembuat laporan.

Kalau sebuah pertanggungjawaban dinyatakan tidak sah, pertanyaan publik bukan hanya siapa yang menandatangani.
Kalau audit menemukan kerugian, pertanyaan publik bukan hanya siapa yang menjadi tersangka.

Tetapi, juga mencari siapa yang menguasai uangnya, ke mana uangnya mengalir, apa yang sebenarnya dibeli atau dikerjakan, dan apakah negara sudah mendapatkan kembali setiap rupiah yang hilang?

Vonis Bukan Akhir
Karena itu, vonis bebas Hendra Parwana seharusnya tidak dibaca secara hitam-putih.
Tidak boleh menjadi alasan untuk mengatakan: “Berarti tidak ada masalah.”
Tetapi juga tidak boleh dibalik menjadi: “Berarti terdakwa pasti bersalah.”

Keduanya sama-sama berbahaya.
Yang benar adalah: Pengadilan telah menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dalam perkara pidana yang didakwakan.

Namun pada saat yang sama, publik masih berhak meminta penjelasan atas seluruh fakta keuangan yang menjadi dasar perkara.

Karena Rp385,9 juta pernah menjadi temuan dan Rp639 juta pernah menjadi hasil penghitungan kerugian negara. Dan, Rp740,5 juta pernah menjadi total realisasi empat kegiatan yang dipersoalkan Jaksa.

Angka-angka itu tidak boleh hilang begitu saja dari ingatan publik hanya karena satu perkara pidana berakhir dengan vonis bebas.

“Bola” di Tangan Negara
Jika Kejaksaan menilai ada alasan hukum untuk menempuh upaya hukum, masyarakat berhak mengetahui apa langkah berikutnya.

Jika tidak ada upaya hukum, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai konsekuensi putusan tersebut terhadap persoalan kerugian keuangan negara yang selama ini disebut dalam audit.

Dan yang paling penting: Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan satu kepastian: terdakwanya bebas.
Sementara pertanyaan tentang uang negara tetap menggantung.

Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya tentang menghukum orang. Hukum juga tentang memberikan kepastian.

Dan dalam perkara ini, setelah hampir sepuluh tahun berlalu, satu kepastian yang masih ditunggu masyarakat sederhana saja:
Kalau memang negara pernah dinyatakan rugi, ke mana sebenarnya uang itu pergi?
Itulah pertanyaan yang belum selesai.

Bukan kepada Hendra. Bukan kepada hakim. Tetapi kepada sistem pertanggungjawaban uang negara itu sendiri.

Awas “Jaksa Bayangan”?

Ada satu cerita lain yang layak ditempatkan sebagai catatan kaki — tetapi bukan catatan kaki yang boleh diabaikan.

Pernah terjadi sebuah kasus, beberapa hari setelah seseorang divonis bebas, datang orang yang mengaku sebagai bagian dari Jaksa Penuntut Umum.

Pesannya terdengar meyakinkan:
Jaksa akan mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.

Bagi orang yang baru saja keluar dari tekanan perkara pidana, informasi semacam itu tentu bukan informasi kecil.
Vonis bebas belum tentu terasa sebagai akhir.

Bisa menjadi awal dari kecemasan baru.
Apalagi jika orang yang menyampaikannya mengaku datang dari institusi penegak hukum.

Di sinilah publik perlu waspada.
Jangan sampai ruang ketidakpastian hukum dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Sebab setelah putusan bebas, secara hukum masih mungkin terdapat tahapan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi, setiap informasi mengenai langkah hukum seharusnya dapat diverifikasi melalui saluran resmi.

Bukan melalui seseorang yang tiba-tiba datang.Bukan melalui klaim: “Saya dari jaksa.”Dan apalagi bukan melalui percakapan yang kemudian berkembang menjadi sesuatu yang lain.

Bukan Tuduhan

Penting ditegaskan: tidak ada dasar untuk mengatakan modus tersebut terjadi dalam perkara Hendra Parwana.

Kita tidak sedang menuduh. Kita sedang mengingatkan. Justru karena perkara Hendra berakhir dengan vonis bebas dan masih menjadi perhatian publik, setiap perkembangan setelah putusan harus transparan.

Jika jaksa mengajukan upaya hukum, biarkan tercatat secara resmi.
Jika tidak mengajukan, biarkan publik mengetahui status perkaranya melalui mekanisme resmi. Jika ada perubahan status hukum, harus ada dokumennya. Dengan demikian, ruang bagi “jaksa bayangan” menjadi semakin sempit.

Yang Berbahaya Bukan Hanya Korupsi

Dalam perkara uang negara, kita sering sibuk membicarakan kemungkinan uang yang hilang.Tetapi ada satu hal lain yang juga harus dijaga:
jangan sampai proses penegakan hukum itu sendiri menjadi ruang bagi pihak-pihak yang mencari keuntungan.

Orang yang sedang berhadapan dengan perkara pidana berada dalam posisi rentan.
Ia bisa takut.

Keluarganya bisa panik. Informasi mengenai banding, kasasi, penahanan, ataupun status perkara bisa memiliki nilai psikologis dan material yang sangat besar.

Karena itu, setiap orang yang mengaku membawa pesan dari aparat penegak hukum harus bisa diverifikasi.
Institusi hukum tidak boleh bekerja melalui bayang-bayang.

Ia harus bekerja melalui surat, register, putusan, pemberitahuan resmi, dan prosedur yang dapat diperiksa.

Kejutan Setelah Vonis Bebas?

Ada dua hal yang harus berjalan bersamaan.Pertama, putusan pengadilan harus dihormati.

Kedua, seluruh proses hukum setelah putusan harus diawasi secara terbuka, termasuk jika ada upaya hukum lanjutan dari penuntut umum dan siapa pun yang kemudian datang kepada terdakwa dengan membawa nama jaksa.

Sebab dalam perkara seperti ini, masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian tentang siapa yang bebas.

Masyarakat juga membutuhkan kepastian tentang apa yang terjadi dengan perkara, apa yang terjadi dengan uang negara, dan siapa sebenarnya yang berbicara atas nama hukum.

Jangan sampai setelah satu perkara selesai di ruang sidang, muncul perkara lain di luar ruang sidang. Yakni, perkara tentang orang-orang yang mengaku sebagai aparat.

Itulah sebabnya, dalam setiap perkara besar, transparansi bukan aksesori. Transparansi adalah pagar. Dan, setelah vonis bebas Hendra Parwana, pagar itu justru harus dibuat lebih tinggi.(*)

Penulis : Ludfan Nasution – Koordinator Mandailing Epicentrum

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Maga Dolok Kec.LSM Masuk Evaluasi Desa Binaan TP PKK Tingkat Sumut

    MAGA DOLOK(Malintangpos Online): Desa Maga Dolok, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), termasuk salah satu yang mengikuti evaluasi desa binaan TP PKK tingkat Provinsi Sumatera Utara untuk kategori…

    Read more

    Continue reading
    POLITIK SAMPAH, Strategi Tuntas Atasi Krisis Kebersihan Mandailing Natal

    *** Oleh : Ludfan Nasution — Koordinator Mandailing Epicentrum ***. Ada masalah yang setiap hari terlihat, tetapi justru karena terlalu sering terlihat, kita menjadi terbiasa dengannya.Sampah adalah salah satunya. Di jalan,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses