
PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan, Mengamankan PD yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan perkebunan sawit di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Jumat (28/8/2026).
” PD diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Padangsidimpuan berakhir,Setelah hampir empat bulan penyelidikan dan pengejaran,Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan,” Ujar Sumber yang diperoleh Wartawan, Minggu(30/08) di Sekitar Mako Polres Padangsidimpuan.
Kata sumber, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan, melacak keberadaan PD hingga ke daerah perkebunan sawit di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Kata dia, Pengungkapan perkara tersebut dilakukan di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, S.H., M.H., dengan terlebih dahulu berkoordinasi bersama jajaran Polsek Tapung.
Disebutkan, Kasus ini bermula dari pencurian di sebuah rumah sekaligus warung milik warga di Jalan Sutan Maujalo, Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban saat itu mendapati pintu warung telah terbuka dan engsel mengalami kerusakan.
Sejumlah barang diketahui hilang, di antaranya satu unit Honda Beat warna hitam, handphone Samsung Galaxy A04e, tabung gas LPG 3 kilogram, dan satu unit aki mobil. Kerugian ditaksir mencapai Rp14,95 juta.
Berbekal keterangan korban, saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, polisi akhirnya memperoleh petunjuk mengenai keberadaan PD di Kabupaten Kampar, Riau.

Setelah PD berhasil diamankan, petugas melakukan pengembangan dan menemukan kembali sepeda motor Honda Beat milik korban.
Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan kemudian dicocokkan dengan STNK milik korban dan dinyatakan sesuai.
PD selanjutnya dibawa bersama barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Apresiasi Tim Opsnal Resmob.
Korban, Juliandi, mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang tetap melakukan pengejaran meskipun terduga pelaku telah berada di luar Provinsi Sumatera Utara.
“Meski pelaku sudah berada di luar daerah, polisi tetap melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan. Kami sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Padangsidimpuan,” ujar Juliandi.
PD kini diproses terkait dugaan pencurian dengan pemberatan dan dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang-barang korban lainnya yang belum ditemukan.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan pengamanan rumah, tempat usaha, serta kendaraan. Jika mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110(Isk/SS/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








