Jangan Berhenti di Catatan, DPRD Madina Harus Pastikan RTL

*** Kripis: Gugus Literasi Mandailing Epicentrum.***

Banggar DPRD Mandailing Natal telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan, dengan enam catatan kritis kepada Pemkab Madina. Sikap ini dapat dipahami dalam tahapan pembahasan P-APBD. Tetapi justru setelah persetujuan itulah pekerjaan DPRD belum selesai.
Sebab catatan tanpa rencana tindak lanjut (RTL) hanya akan menjadi arsip.

Padahal, enam poin catatan Banggar (Badan Anggaran) menyentuh persoalan yang tidak ringan: 1) evaluasi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan kinerja OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengelola pendapatan, 2) penataan waralaba, pengelolaan parkir dan pasar, 3) kontribusi TKA, 4) penyelesaian persoalan UHC (Universal Health Coverage — Cakupan Kesehatan Semesta) mulai dari percepatan akreditasi RSUD dr. Husni Thamrin Natal, 5) prioritas pembangunan jalan, hingga 6) evaluasi kepala OPD yang dinilai kurang serius dalam pembahasan anggaran.

Pertanyaannya sederhana: setelah dicatat, lalu apa?

Di sinilah DPRD Madina perlu memastikan RTL bukan sekadar meminta Pemkab “menindaklanjuti”. Setiap catatan harus diterjemahkan menjadi lima hal: 1) apa tindakannya, 2) siapa penanggung jawabnya, 3) kapan batas waktunya, 4) apa indikator keberhasilannya, dan 5) kapan dilaporkan kembali kepada DPRD.

Misalnya, catatan mengenai PAD.

PAD dalam Rancangan P-APBD 2026 turun dari sekitar Rp204,61 miliar menjadi Rp176,66 miliar. Penurunannya sekitar Rp27,95 miliar atau 13,7 persen. Dalam situasi fiskal seperti ini, kalimat “meningkatkan PAD” tidak cukup.

Harus ada RTL: 1) OPD mana yang dievaluasi, 2) berapa potensi yang harus digali, 3) kapan evaluasi selesai, 4) berapa target koreksi, dan 5) bagaimana DPRD memperoleh laporan hasilnya.

Begitu pula parkir.

Jika Banggar menemukan persoalan pengelolaan parkir dan meminta pembenahan, maka harus ada baseline: 1) berapa potensi parkir, 2) berapa realisasi selama ini, 3) berapa kebocorannya, 4) siapa pengelolanya, dan 5) berapa target penerimaan setelah sistem diperbaiki.

Catatan mengenai TKA pun harus turun menjadi data: berapa TKA yang bekerja di Madina, perusahaan pengguna, kewajiban retribusinya, realisasi penerimaan, serta mekanisme pengawasannya.

Pada sektor kesehatan, RTL bahkan lebih mendesak. Persoalan UHC dan akreditasi RSUD Natal menyangkut uang publik sekaligus pelayanan publik. Maka DPRD perlu meminta angka kewajiban, validasi peserta, jadwal penyelesaian dan target akreditasi yang terukur.

Begitu pula usulan pergeseran prioritas pembangunan jalan. Jangan berhenti pada “dipindahkan”. Harus jelas: ruas mana, berapa anggarannya, mengapa menjadi prioritas, dan apa ukuran manfaatnya bagi masyarakat.

Dan catatan keenam—evaluasi kepala OPD—harus menjadi bagian dari evaluasi kinerja, bukan sekadar teguran politik.
Inilah perbedaan antara catatan dan pengawasan.

Catatan mengatakan: ada masalah.

RTL mengatakan: ini yang harus dikerjakan.

Pengawasan mengatakan: kami akan kembali memeriksa apakah pekerjaan itu benar-benar dilakukan.

P-APBD 2026 sendiri hadir dalam situasi fiskal yang lebih sempit. Pendapatan daerah turun sekitar Rp101,57 miliar. PAD turun hampir Rp28 miliar. Tetapi di tengah tekanan tersebut, belanja modal justru dirancang meningkat sekitar Rp33,78 miliar.

Karena itu, semakin penting bagi DPRD memastikan bahwa setiap perubahan anggaran mempunyai alasan, sasaran dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai P-APBD selesai di ruang sidang, sementara persoalan yang ditemukan dalam pembahasannya berjalan kembali ke ruang birokrasi tanpa tenggat dan ukuran yang jelas.
Banggar boleh selesai dengan laporan. DPRD tidak boleh selesai dengan catatan.

Setelah persetujuan, babak berikutnya justru dimulai:

Catatan → RTL → pelaksanaan → monitoring → evaluasi → laporan kembali.

Di situlah fungsi anggaran bertemu dengan fungsi pengawasan.

Maka masyarakat Madina tidak cukup diberi tahu bahwa P-APBD 2026 telah disetujui.

Masyarakat perlu tahu pula:

Enam catatan itu akan diapakan? Siapa yang mengerjakannya? Kapan selesai? Dan kapan DPRD memeriksanya kembali?
Sebab uang publik bukan hanya membutuhkan persetujuan.
Ia membutuhkan jejak pertanggungjawaban.(*)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Mengintip Vitalitas “ Cincu ” dalam Manajemen ALS: 60 Tahun Layani Trayek Sumatera–Jawa–Bali

    *** Artikel Kripis: Gugus Literasi Mandailing Epicentrum *** Ada sesuatu yang menarik dari enam dekade perjalanan PT Antar Lintas Sumatera (ALS). Bukan hanya bus hijaunya yang menyeberangi ribuan kilometer Sumatera–Jawa, bahkan…

    Read more

    Continue reading
    Pemkab dan DPRD Madina Setujui Ranperda P-APBD 2026

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dalam sidang paripurna…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses