SERI 5 DARI 6 — TAK BECUS URUS SAMPAH, PEMKAB MADINA SUDAH HARUS MENYERAH!

PENGUASA TATA KELOLA SAMPAH, BICARALAH!

Kripis Lingkungan || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Jangan salahkan para petugas kebersihan yang setiap hari menyapu jalan, mengangkut sampah, membersihkan saluran, dan berhadapan langsung dengan tumpukan limbah masyarakat.

Merekalah pahlawan kebersihan yang bekerja di garis depan. Mereka tidak menentukan besarnya anggaran, tidak memilih jenis kendaraan, tidak mengatur kontrak pemeliharaan, tidak menetapkan sistem TPA, dan tidak mengambil keputusan kebijakan pemerintahan.

Kalau sampah masih menumpuk, jangan jadikan penyapu jalan sebagai sasaran kemarahan. Pertanyaan mengarah kepada mereka yang memiliki kewenangan, anggaran, dan kekuasaan untuk memastikan sistem bekerja.

Siapa?

OPD terkait, Bupati, dan DPRD—terutama komisi yang membidangi lingkungan hidup, infrastruktur, serta pelayanan terkait.

Berita Terbaru: Belum Patuh Perintah Pusat

Harian Kriminal, Kamis 5 November 2026, menerbitkan laporan mengenai dugaan tidak dipatuhinya Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup Nomor 494 Tahun 2025.

Dalam laporan tersebut, praktik open dumping disebut masih berlangsung hingga 2 November 2026, bahkan sampah dilaporkan meluber keluar area TPA Batang Gadis.

Berita itu juga menyebut Bupati Madina telah dikonfirmasi pada 5 November, tetapi belum memberikan jawaban sampai berita diterbitkan.

Kita perlu menegaskan: laporan media tersebut harus diuji dengan dokumen keputusan asli, bukti lapangan, dan klarifikasi pemerintah. Belum adanya jawaban dalam satu pemberitaan juga tidak otomatis membuktikan Bupati sengaja menghindari tanggung jawab.

Namun, ada pertanyaan yang tidak bisa lagi dihindari: setelah pusat mengeluarkan perintah dan sanksi, siapa yang memastikan pemerintah daerah melaksanakannya?

OPD Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab!

DLH memang menjadi pelaksana utama urusan teknis persampahan. Tetapi persoalan sampah Madina tidak mungkin selesai jika hanya dibebankan kepada satu dinas.

PUPR harus menjelaskan dukungan infrastruktur dan akses TPA. Bappeda harus menjelaskan konsistensi perencanaan dengan kebutuhan lapangan. OPD terkait harus menunjukkan kontribusi dalam penyediaan fasilitas, pembiayaan, dan pengendalian lingkungan.

Sekda harus memastikan koordinasi lintas OPD menghasilkan pekerjaan, bukan sekadar rapat dan kunjungan lapangan.

Pertanyaan publik sederhana: apa hasil nyata dari koordinasi lintas OPD yang diumumkan pemerintah pada Juli 2026 untuk menyiapkan controlled landfill?

Mana jadwal pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, anggaran, progres fisik, dan laporan hasilnya?

Jangan semua OPD merasa sudah bekerja hanya karena pernah hadir dalam rapat. Yang dibutuhkan masyarakat bukan daftar kehadiran pejabat, melainkan bukti penyelesaian masalah.

Stop Instruksi, Ambil Alih Komando

Bupati adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, tanggung jawabnya tidak dapat dipersempit menjadi urusan teknis DLH.

Bupati tidak harus mengemudikan truk sampah atau mengoperasikan excavator. Tetapi Bupati wajib memastikan organisasi pemerintahan yang dipimpinnya bekerja, anggaran menghasilkan pelayanan, dan kewajiban hukum dipenuhi.

Ketika armada bermasalah, TPA belum menunjukkan perubahan sistem, dan sanksi kementerian masih dipertanyakan pelaksanaannya, Bupati harus tampil memberikan penjelasan.

Bukan sekadar menyampaikan instruksi. Bukan sekadar memerintahkan pejabat turun ke lapangan.

Publik membutuhkan jawaban: apa yang telah diputuskan, apa yang sudah dilaksanakan, apa yang belum selesai, siapa penanggung jawabnya, dan kapan target penyelesaiannya?

Kepemimpinan bukan diukur dari kerasnya instruksi, tetapi dari perubahan yang dihasilkan.

DPRD Tak Bisa Nonton Saja

DPRD Madina juga tidak boleh berada di luar persoalan ini.

Terutama komisi yang membidangi lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan infrastruktur sesuai pembagian tugas alat kelengkapan DPRD.

Fungsi pengawasan tidak cukup dijalankan dengan menyampaikan keprihatinan ketika sampah meluber ke jalan. DPRD harus memanggil OPD terkait, meminta dokumen anggaran dan realisasi, menguji efektivitas belanja pemeliharaan, serta meminta penjelasan tentang tindak lanjut sanksi kementerian.

Ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab DPRD:

– Apakah Komisi terkait telah melakukan pengawasan khusus atas pengelolaan sampah dan kondisi TPA?
– Apakah realisasi anggaran pemeliharaan armada dan alat berat pernah diperiksa berdasarkan hasil pekerjaan?
– Apakah DPRD telah meminta penjelasan Bupati mengenai Keputusan KLH Nomor 494 Tahun 2025?
– Apakah pembenahan controlled landfill telah memiliki target, anggaran, dan jadwal yang diawasi DPRD?

Jika belum, sekarang waktunya menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Jangan sampai DPRD hanya menjadi penonton ketika sampah menumpuk, padahal anggaran dan kebijakan pemerintah daerah juga berada dalam wilayah pengawasannya.

Jangan Korbankan Petugas, Evaluasi Sistemnya!

Pergantian kepala dinas tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Mengganti pejabat tanpa membenahi sistem hanya akan memindahkan masalah dari satu meja ke meja lain.

Yang harus diperiksa adalah rantai tanggung jawabnya: perencanaan, anggaran, pengadaan, pemeliharaan aset, pengangkutan, pengelolaan TPA, koordinasi OPD, dan pengawasan.

Mandailing Epicentrum menuntut tiga langkah konkrit:

1. Bupati dan Sekda: umumkan evaluasi lintas OPD, penanggung jawab, serta target pemulihan pengelolaan sampah.

2. OPD terkait: buka dokumen perencanaan, realisasi anggaran, kondisi aset, progres pembenahan TPA, dan bukti kepatuhan terhadap perintah KLH.

3. DPRD: lakukan pengawasan khusus melalui komisi terkait dan minta pertanggungjawaban pemerintah daerah secara terbuka.

Tidak ada alasan untuk terus membebankan kegagalan sistem kepada petugas yang bekerja di lapangan.

Dalam perspektif tauhid Mandailing Epicentrum, jabatan dan kewenangan adalah amanah. Semakin tinggi posisi seseorang dalam pemerintahan, semakin besar tanggung jawab yang harus dipikulnya. Bersih itu pancaran keimanan. Tak bisa bersih tanda iman bermasalah dan situasi makin rawan tipikor.

Para petugas kebersihan sudah menjalankan pekerjaan mereka di garis depan. Sekalipun berhak untuk hidup yang lebih layak dan lebih terjamin, mereka sudah bekerja seolah tak pernah lelah.

Jangan salahkan sapu ketika kota kotor. Jangan salahkan petugas ketika sistem tidak berjalan. Jangan salahkan DLH sendirian ketika seluruh pemerintahan memiliki tanggung jawab.

Sekarang giliran para pemegang kewenangan dan anggaran untuk membuktikan bahwa mereka juga bekerja.

Dan jangan biarkan DPRD hanya sibuk mengawasi dari kejauhan.

Sampah ini bukan kegagalan para pahlawan kebersihan. Ini ujian bagi kepemimpinan, kinerja OPD, dan fungsi pengawasan politik di Mandailing Natal.

(Bersambung: Seri 6 — “Audit, Evaluasi dan Menyerah Saja Kalau Tak Mampu menemukan Jalan Keluar dari Krisis Persampahan.)

[gl-mep]

Admin : Iskandar Hasibuan.SE.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Jelang Musda Ke – VII, Dua Kandidat Calon Ketua KNPI Madina Mendaftar

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hingga Hari Terahir, 05 November 2026, Dua(2) Kandidat Calon Ketua KNPI Mandailing Natal, kembalikan Berkas dan resmi Mendaftar ke Meja Panitia Musyawarah Daerah (Musyda) Ke – VII DPD…

    Read more

    Continue reading
    SERI 4 DARI 6 — TAK BECUS URUS SAMPAH, PEMKAB MADINA SUDAH HARUS MENYERAH!

    MADINA TAK BERDAYA DI HADAPAN SAMPAH Kripis Lingkungan || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Setelah dapat perintah dan sanksi dari Pusat, mengapa Madina Tak Mampu Benahi TPA? Ada satu kenyataan yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses