MADINA TAK BERDAYA DI HADAPAN SAMPAH
Kripis Lingkungan || Gugus Literasi Mandailing Epicentrum

Setelah dapat perintah dan sanksi dari Pusat, mengapa Madina Tak Mampu Benahi TPA?
Ada satu kenyataan yang semakin sulit dibantah: Mandailing Natal belum memperlihatkan kemandirian yang memadai dalam mengelola persoalan persampahan.
Truk rusak menjadi alasan. Jalan menuju TPA menjadi kendala. Alat berat menjadi kebutuhan. Anggaran pemeliharaan terus muncul. Perubahan sistem pengelolaan masih dalam tahap persiapan dan koordinasi.
Bahkan ketika pemerintah pusat telah memberikan perintah dan sanksi administratif terkait praktik open dumping, publik masih harus bertanya: apa yang sesungguhnya sudah dilakukan pemerintah daerah?
Ini bukan lagi semata-mata soal sampah yang menumpuk. Ini soal kapasitas pemerintahan.
Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dan tanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah. Namun, kewenangan tanpa kapasitas, anggaran tanpa hasil, dan koordinasi tanpa penyelesaian hanya akan menghasilkan satu keadaan: daerah tidak berdaya menghadapi persoalannya sendiri.
Pusat Sudah Memerintah, Daerah Masih Berkutat dengan Persiapan
Pada Juli 2026, Pemkab Madina mengumumkan persiapan perubahan sistem TPA Banggua dari open dumping menjadi controlled landfill. Peninjauan dilakukan bersama sejumlah OPD, termasuk DLH, Bappeda, PUPR, dan Perkim.
Namun, pada akhir Oktober 2026, pemberitaan mengenai Keputusan KLH Nomor 494 Tahun 2025 kembali membuka persoalan yang lebih serius: adanya sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan praktik open dumping.
Jika pemberitaan tersebut benar, pemerintah daerah telah memiliki kewajiban korektif sejak 2025.
Pertanyaannya: mengapa sampai Juli 2026 pemerintah masih mengumumkan persiapan perubahan sistem? Apa yang sudah dikerjakan selama rentang waktu itu? Apakah perintah kementerian telah dipenuhi, atau justru masih ada kewajiban yang tertunda?
Kita tidak boleh menyimpulkan ketidakpatuhan hanya berdasarkan berita. Dokumen keputusan asli dan laporan pelaksanaan harus diperiksa. Tetapi pemerintah juga tidak bisa meminta publik percaya begitu saja bahwa semuanya telah selesai.
Pusat sudah memberi perintah. Publik sekarang menunggu bukti pelaksanaan.
Tergantung Bukan Strategi!
Koordinasi dengan pemerintah provinsi, kementerian, maupun badan usaha bukanlah kesalahan. Kerja sama bahkan dapat menjadi jalan keluar ketika daerah membutuhkan dukungan teknologi, pembiayaan, dan keahlian.
Tetapi kerja sama berbeda dengan ketidakmandirian.
Daerah harus tetap mempunyai peta jalan, data, kelembagaan, pembiayaan, sumber daya manusia, dan kemampuan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah.
Jika setiap persoalan harus menunggu bantuan alat, arahan kementerian, kajian pihak lain, atau keputusan anggaran berikutnya, maka pemerintah daerah perlu mengevaluasi kapasitasnya sendiri.
Jangan sampai koordinasi menjadi nama lain dari ketidakmampuan mengambil keputusan.
Banyaknya Rapat, Hasil Dapat?
Madina tidak kekurangan pernyataan tentang rencana pembenahan. Yang belum terang adalah ukuran hasilnya.
Apakah controlled landfill sudah beroperasi? Apakah air lindi telah dikelola? Apakah pengendalian gas dan pencegahan kebakaran telah dilaksanakan? Apakah alat berat bekerja? Apakah akses TPA sudah layak? Apakah laporan kepatuhan kepada kementerian telah disampaikan?
Semua itu dapat diperiksa. Semua itu seharusnya dapat dibuktikan.
Karena itu, ukuran keberhasilan tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi, kunjungan lapangan, pengumuman program, atau besarnya pagu anggaran.
Ukuran keberhasilan adalah perubahan nyata di lapangan dan terpenuhinya kewajiban hukum.
Berani Akui Lalah
Kalau Pemkab Madina memang belum memiliki kapasitas teknis dan fiskal untuk mengelola TPA sesuai standar, akui secara terbuka. Kemudian susun pilihan kelembagaan yang realistis: memperkuat DLH, membangun kerja sama regional, melibatkan tenaga profesional, atau menggunakan skema pengelolaan yang lebih layak secara teknis dan ekonomi.
Yang tidak boleh dilakukan adalah mempertahankan pola lama sambil terus mengulang alasan yang sama.
Sebab, masyarakat tidak bisa terus-menerus menjadi korban dari keterbatasan kapasitas pemerintah.
Dalam perspektif Horizon Tauhid Mandailing Epicentrum, kewenangan adalah amanah, bukan sekadar jabatan. Kemampuan mengelola sumber daya publik harus diukur dari kemaslahatan yang dihasilkan. Ketika lingkungan rusak dan pelayanan tidak berjalan, pemerintah wajib mengevaluasi cara kerjanya, bukan hanya mengulang imbauan kepada masyarakat.
Daerah yang mandiri bukan daerah yang menolak bantuan pusat. Daerah yang mandiri adalah daerah yang mampu memimpin penyelesaian masalahnya sendiri, termasuk ketika membutuhkan bantuan pihak lain.
Jika pemerintah tidak mampu mengelola sampah dengan sistem yang memenuhi ketentuan, tidak mampu membuktikan kepatuhan terhadap perintah kementerian, dan tidak mampu memastikan anggaran menghasilkan pelayanan, maka sudah waktunya mengakui bahwa pola pengelolaan yang berjalan harus diubah secara mendasar.
Madina tak boleh terus berkutat dengan sampah, sementara pemerintahnya tak berkutik.
(Bersambung ke Seri 5 — Kalau sistem kalah, siapa yang bertanggung jawab: DLH, lintas OPD, Sekda, atau Bupati?)
[gl-mep)
Admin : Iskandar Hasibuan








