Kalau Salah Aturan, Kadis DLH Rohul Cabut Izin Limbah PKS PT.Era Sawita

Kadis DLH tatap muka dengan beberapa LSM yang tergabung dalam Organisasi Kojam

ROKAN HULU(Malintangpos Online): Pelaksana Tugas(Plt)Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Drs.M Zaki SSTP.berjanji akan mencabut  izin Limbah PKS.PT.Era Sawita di Kota Tengah Kecamatan Kepenuhan Rohul kalau memang terbukti menyalahi aturan.

            Hal ini disampaikannya pada pertemuan tatap muka dengan beberapa LSM yang tergabung dalam Organisasi (Kojom)Kabupaten Rohul bersama para Media  Jumat (23/11) di ruang rapat Kantor Bupati Rohul.

            Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Drs.H.Anisbar dan Kabid yang membidangi masalah Limbah.

            Sedangkan dari Organisasi Kojom dihadiri Mintareza Sag,Ramlan Kubis,Faizal dari LSM Penjara Rohul,Razali Nasution,Mhd Sogo,Kaliun Siregar dan anggota Kojom lainnya.

            Pada pertemuan yang di laksanakan selama lebih kurang setebgah jam tersebut,Ketua Koalisi Kojom Minta reza menyampaikan Kronologis yang terjadi di PT.Era Sawita tentang penanganan limbah mikik PT.Era Sawita yang tekah diberi Peringatan terakhir oleh Dinas Lingkungan hidup.

            Dan kalau tidak diperbaiki dalam tiga bulan PKS tersebut akan diberi sangsi yang paling berat.

Namun hingga saat ini batas waktu sudah habis bahkan sudah melewati batas yang ditentukan.Untuk itu Mintareza meminta Kepada Dinas BLH supaya menindak tegas Perusahaan  yang diduga tidak mengikuti tersebut.

Menindak lanjuti Laporan dari Koalisi Kojom Plt.Kadis BLH,Drs.M.Zaki SSTP yabg juga sebagai Asidten Pemeribtahan Pamkab Rohui  didampingi Sekretarisnya H.Anisbar mengatakan bahwa dirinya baru satu minggu dilantik sebagai Plt.Kadis BLH,dan belum mengetahui secara detil persoalan yanh terjasi di Perusahaan termasuk PT.Ea Sawita.

            Namun demikian dirinya tetap menindak lanjuti Laporan Organisasi Kojom tentang adanya persoalan PKS PT.Era sawita,”Saya akan menindak lanjuti prrsoalan yang terjasi PT.Era sawita karena menyangkut hajat hidup orang banyak,”Ungkapnya.

            Zaki menyampaikan pihaknya bersana Tim akan turun meninjau tempat penbuabgan  Limbah PKS PT Era Sawita di Kecamatan Kepenuhan dan nantinya dari hasil peninjauan tersebut kalau memang terbukti tidak sesuai atuan maka  akan diambil tindakan apakah dengan mencabut Izin atau nenutuo Perusahaan tersebut.

            ,”Kita akan menrrapkan sangai kepada PKS.PT Era sawita kalau memang betul tidak sesuaibaturan,”tegasnya.(Mira/Red)

 

 

Liputan : Mira Yati

Admin   : Siti

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses