
KEMUNGKINAN Sebagian masyarakat Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sudah bosan dan capek yang Melaporkan Kepala Desa Sarak Matua ke Inspektorat dan Kejaksaan, namun tidak ada realisasinya, padahal dugaan Korupsi pengelolaan Dana Desa(DD) sangat nyata kelihatan dalam berbagai macam program pembangunan yang dicantumkan dalam RAPBDes desa itu.
Minggu pagi (24-12) delapan warga Desa Sarak Matua yang didampingi Pengurus LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Nusantara dan LSM.Genta Madina, mendatangi Kantor Redaksi Malintang Pos Group di Jalan Willem Iskander Dalan Lidang Panyabungan, sambil membawa dokumen foto dan foto copy pengaduan masyarakat yang tembisannya hingga ke Satgas Dana Desa di Jakarta.
“ Assalamu Alaikum Wb ,” ujar salah satu warga memohon namanya jangan ditulis, tapi tanggung jawab untuk memberikan keterangan jika diperlukan di Pengadilan nanti, mengaku masalah Dana Desa(DD) di desa mereka sudah sangat sulit untuk menuntaskannya, sebab, baik Camat, Kasi yang mengelola Dana Desa di Kantor Camat, maupun aparat desa sudah “Kong Kalikong “ untuk menghabiskan anggaran Dana Desa(DD) tanpa peduli akibat yang akan ditimbulkan dimasa mendatang.

Bayangkan, untuk Dana Desa(DD) tahun 2019 ini nilainya sekitar Rp 948.882.426,- dengan rincian untuk Dana Desa Rp 715.135.000,- Alokasi Dana Desa(ADD) Rp 233.747.426,- serta Silpa DDS 2018 + LHP 2017 sebesar Rp 24.325.000,-
Dengan rincian untuk Pembangunan Rp 524.3325.000,-, antara lain Pembangunan lanjutan Gedung MDA Rp 307.114.200,-Pembangunan Pipanisasi Rp24.325.000,- Pembangunan Bak Air dan Drainase Rp 30.334.500,- Pembangunan Saluran Irigasi Rp57.572.000,- Pembangunan Bak Penampung Rp 23.164.800,- Pengadaan Lampu Jalan Rp 81.814.500,- serta untuk kegiatan –kegiatan lainnya.
Persoalannya, setelah warga bersama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) turun langsung membawa Tim Ahli yang menghitung bangunan dari Alumni Universitas Bung Hatta Padang dan S1 dari USU Medan, banyak ditemukan cara menghitung anggaran-anggaran yang dicantumkan dalam buku RAPBDes Desa Sarak Matua Kecamatan Panyabungan.
Misalnya, pasir kalau diluaran harganya Rp 100.000,-/M3 di Desa Sarak Matua bisa mencapai Rp 175.000/M3 padahal Bahan Bakunya ada Pasir diwilayah Desa itu, tetapi oleh Kades dengan TPK nya mendatangkan Pasir dari Desa Manyabar, serta mempunyai ongkos angkut lagi dibuat dalam RAB setiap proyek yang dibangun dananya dari Dana Desa.
Makanya, jika Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, sudah lima tahun anggaran kita tunggu-tunggu tidak ada hasilnya, bahkan Pengawas, baik Inspektorat, Kejaksaan ada kemungkinan mengambil keuntungan pribadi dari semua kegiatan Dana Desa, mungkin ia, bukan menuduh.
“ Masih kah ada penegak hukum ( Inspektorat sebagai Polisi ASN, Kejaksaan maupun Polisi, apakah mampu mempergunakan kewenangannya untuk membongkar dugaan Korupsi yang dimainkan oleh mayoritas Kepala Desa di Kecamatan Panyabungan, khususnya Kades Sarak Matua, hanya penegak hukumlah yang mampu untuk memberikan jawabannya,’ katanya lagi (Bersambung Terus)
Liputan : Aris Moenandar
Admin : Iskandar Hasibuan






