Sekda : Dana Diambil Dari Dana TT, Dana Covid -19 Kab.Madina Rp 2,5 Milyar

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sekda Kab.Madina Gozali Pulungan,SH mengutarakan bahwa anggaran untuk melakukan pencegahan Covid-19 Kabupaten Mandailing Natal, sebesar Rp 2,5 Milyar yang diambil dari dana TT yang ada di Kas Pemda Madina.

            “ Sampai sekarang anggaran untuk penanganan Covid -19 Rp 2,5 Milyar yang diambil dari dana TT, kalau bantuan perusahaan sampai sekarang belum ada kita terima,” ujar Sekda Kab.Madina Gozali Pulungan, Kamis malam (2-4) yang dihubungi melalui WhatsApp nya.

            Kata Sekda, anggaran yang Rp 2,5 milyar tersebut telah di distribusikan kepada Dinas Kesehatan sekitar lebih kurang Rp 1,56 milyar dan di distribusikan kepada  RSU Panyabungan kurang lebih Rp 0,94 M dan kalau perusahaan belum ada diminta.

            Secara terpisah, Aktivis Sosial Madina Henri Hasibuan,S.Sos kepada Wartawan, Kamis malam(2-4) mendesak DPRD dan Bupati Madina agar segera meminta bantuan kepada seluruh perusahaan yang ada di Mandailing Natal.

            “ Wajarlah Perusahaan-Perusahaan yang ada di Mandailing Natal, membantu, apalagi Bank, BUMD serta perusahaan lainnya, untuk membantu secara langsung masyarakat, tapi penyalurannya langsung lewat Team yang dibentuk pemerintah, jangan perusahaan yang bagikan,” ujar Henri Hasibuan (Isk)

Admin : Siti Putriani

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Marsialapari: Ketika Tradisi Gotong Royong Tetap Relevan di Era Modern

Ada hal-hal yang berubah begitu cepat dalam kehidupan kita. Cara bekerja berubah,cara berkomunikasi berubah, bahkan cara orang saling membantu pun perlahan mengalami perubahan. Dulu, ketika pekerjaan di sawah cukup berat…

Read more

Continue reading
Merasa Dibodohi Kepala Desa, Warga Harapkan Bupati Madina Panggil Empat Kades di Siulangaling Untuk Klarifikasi

SIULANGALING(Malintangpos Online): Empat Kepala Desa diwilayah Siulangaling ( Desa Ranto Panjang, Desa Lubuk Kapundung, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Hutarimbaru ) Kecamatan Muara Batang Gadis, melalui Surat Nomor :…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses