Dinas Pemmas dan Desa Gelar Santiaji Penata Ulangan Perangkat Desa Tahun 2017.

Para Kepala desa dan panitia pemilihan perangkat desa saat mengikuti santiaji di Ponpes Hasbullah Sibuhuan Julu.

PALAS (Malintangpos Online):Dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) No.21 tahun 2016 tentang susunan organisasii dan tata kerja pemerintahan desa dan tekhnis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa menggelar Santiaji Penata Ulangan Perangkat Desa tahun 2017 di Ponpes Hasbullah Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun, Kamis (9/3).
Kabid Pemdes Imron Siregar didampingi Kabid Pembangunan dan peningkatan kapasitas desa M.Faisal Amrin Siregar S.AP kepada Malintangpos online mengatakan, tujuaan santiaji Penata Ulangan Perangkat desa ini adalah agar para kepaladesatidaj salah dalam meletakkan para Kaur, Kasi dan Bendahara di.desa masing masing.
Dikatakannya, perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretaris desa. Selain itu, juga sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
“Perangkat desa ini haruslah diangkat dari warga masyarakat desa yang bersangkutan melalui mekanisme penyaringan dan penjaringan yang dilakukan oleh tim panitia pemilihan perangkat desa yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa,” ujar Imron.
Ditambahkannya, bahwa untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa, setiap warga negara Indonesia wajib berpendidikan paling rendah SMU/sederajat, berusia 20-42 tahun, bebas narkoba serta harus dapat menggunakan komputer, dan untuk pemilihan sekretaris desa (sekdes) adalah wewenang dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sementara, Kadis Pemberdayaan masyarakat dan desa H.Hamzah S.Sos, meminta para kepala desa dan Panitia pemilihan perangkat desa agar benar-benar melakukan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena pihaknya akan memberikan rekomendasi sebagainama diamanatkan dalam Perbup No.21 tahun 2016, tegasnya.(AK).

Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md

Komentar

Komentar Anda

Related Posts

Pemda Madina Bergerak Lambat, Gelondongan Kayu dan Sampah Sumbat Terowongan Jembatan Aek Mata Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Rabu (25/02/26) malam hingga Kamis (26/02/26) dini hari yg lalu, mengakibatkan peningkatan debit air Sungai (Aek )Mata yang melintas…

Read more

Continue reading
Advocat Nasional : Hal Kecil Saja DPRD Tidak Berani, Apalagi Soal APBD Madina

JAKARTA(Malintangpos Online): Advocat Nasional, Mohd.Amin Nasution,SH, Mengutarakan Soal kecil, masalah Lampu Penerangan Jalan Umum(LPJU) saja Anggota DPRD Madina II, Tidak Berani Bicara.   ” Masalah kecl saja mereka tidak berani…

Read more

Continue reading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses