

PALAS (Malintangpos Online):Dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) No.21 tahun 2016 tentang susunan organisasii dan tata kerja pemerintahan desa dan tekhnis pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) melalui Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa menggelar Santiaji Penata Ulangan Perangkat Desa tahun 2017 di Ponpes Hasbullah Sibuhuan Julu Kecamatan Barumun, Kamis (9/3).
Kabid Pemdes Imron Siregar didampingi Kabid Pembangunan dan peningkatan kapasitas desa M.Faisal Amrin Siregar S.AP kepada Malintangpos online mengatakan, tujuaan santiaji Penata Ulangan Perangkat desa ini adalah agar para kepaladesatidaj salah dalam meletakkan para Kaur, Kasi dan Bendahara di.desa masing masing.
Dikatakannya, perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretaris desa. Selain itu, juga sebagai unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan dalam bentuk pelaksanaan teknis dan unsur kewilayahan.
“Perangkat desa ini haruslah diangkat dari warga masyarakat desa yang bersangkutan melalui mekanisme penyaringan dan penjaringan yang dilakukan oleh tim panitia pemilihan perangkat desa yang ditetapkan melalui surat keputusan kepala desa,” ujar Imron.
Ditambahkannya, bahwa untuk dapat diangkat menjadi perangkat desa, setiap warga negara Indonesia wajib berpendidikan paling rendah SMU/sederajat, berusia 20-42 tahun, bebas narkoba serta harus dapat menggunakan komputer, dan untuk pemilihan sekretaris desa (sekdes) adalah wewenang dari Pemerintah Kabupaten dalam hal ini pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sementara, Kadis Pemberdayaan masyarakat dan desa H.Hamzah S.Sos, meminta para kepala desa dan Panitia pemilihan perangkat desa agar benar-benar melakukan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa karena pihaknya akan memberikan rekomendasi sebagainama diamanatkan dalam Perbup No.21 tahun 2016, tegasnya.(AK).
Admin : Dina Sukandar Hasibuan.A.Md