Aktivis Sosial : Ka.Balai JJ Wilayah II Sumut Bisa Dituntut

Iskandar Hasibuan/ Dok. Dita Risky Saputri

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Aktivis Sosial Kab.Madina Iskandar Hasibuan, mengutarakan jika benar korban Lakalantas di Jalinsum di Desa Hutabangun Jae Kec. Bukit Malintang, terjatuh karena septor terlubang dan digilas truk, pihak keluarga bisa menuntut Ka. Balai JJ Wilayah II Sumatera Utara.

” UU Nomor 22 Tahun 2009 menjamin korban kecelakaan akibat jalan rusak dapat mengajukan gugatan kepada penyelenggara jalan (pemerintah),” Ujar Aktivis Sosial Kab. Madina Iskandar Hasibuan, Senin(28/9) di Panyabungan.

Disebutkannya, UU tersebut mengatur supaya pemerintah tidak lalai memelihara jalan demi kenyamanan dan keselamatan warga.

Kata dia, aturan tentang jalan rusak dijelaskan dalam pasal 4 dan 273. Pada pasal 273 UU No 22 Tahun 2009 sudah diatur mengenai gugatan ganti rugi tersebut.

Disebutkannya, Dalam UU juga sudah dijelaskan, pejabat penyelenggara jalan bisa memberikan ganti rugi atau lanjut ke ranah pidana.

” Apabila pejabat penyelenggara jalan tidak bersedia membayar ganti rugi maka bisa diganjar lima tahun penjara,” Ujar Iskandar Hasibuan dengan tegas.

Memang, hingga saat ini warga Kabupaten Mandailing Natal, belum pernah menggugat pemerintah soal kondisi jalan yang rusak dan telah membuat orang meninggal ataupun luka -luka.

” Saya mengajak rekan -rekan Advocad atau pengacara agar mau kerjasama dengan keluarga korban untuk menuntut pemerintah, ” Ujar Iskandar Hasibuan(Dita)

 

Admin : Iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Pencairan DD Tahap I 2026 Diduga Ada Potongan, Kadis PMD Madina : Tidak Benar, Itu Fitnah

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Dugaan praktik pemotongan dana dalam proses pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2026 kembali mencuat di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Isu ini mencuat setelah adanya pengakuan…

    Read more

    Continue reading
    Topan Obaja Putra Ginting Diduga Diberi Fasilitas Kepala Rutan Kamar Ber AC di Rutan Kelas 1 A Medan

    MEDAN(Malintangpos Online): Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti keras dugaan adanya fasilitas khusus yang diberikan kepada terdakwa kasus korupsi senilai Rp 231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting, selama menjalani masa penahanan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses