Bupati dan Kapolres Lantik PAMK Batubara

BATUBARA(Malintangpos Online): Bupati dan Kapolres Batubara melantik wadah perkumpulan Pemuka Agama Mitra Kantibmas (PAMK) digedung MTs Negeri Limapuluh Selasa (5/1).

Kepada Wartawan Bupati Batubara Ir.Zahir M.AP mengatakan PAMK diketuai H.Ahmad Sofian selaku Kakan Kemenag Batubara menangani ketertiban dalam antar umat beragam,dan diminta selalu melakukan kordinasi serta musyawarah dalam menjalankan Tupoksi keakraban.

Dalam wawancara Ketua PAMK H.Ahmad Sofyan MM mengatakan,Pemerintah Kab.Batubara dan Polres Resort Batubara dapat menjadi mitra Kantibmas PAMK setelah dilantik.

Sementara Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH menyampaikan,
sangat mendukung penuh kegiatan yang dilakukan Wadah Pemuka Agama Mitra Kantibmas (PAMK) dan siap memberi bimbingan dalam menangani permasalahan dapat menjadi motifasi.

Para pemuka agama membutuhkan hal yang di perlukan,dengan ini Pemkab dan Polres Batubara serta teman-teman PAMK berjalan lancar seperti  yang di harapkan.Ditutup dengan pembacaan do’a oleh Ketua PAMK H.Ahmad Sofyan MM.(als/BS)

 

Admin : iskandar hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    OPERASI WPR: SEBUAH SIMULASI EKOSISTEM

    Artikel Kripis: Gugus Literasi Mandailing Epicentrum Setelah izin terbit, tata kelola harus siap. Namun, seperti apa sesungguhnya gambaran kegiatan tambang rakyat yang sudah lama kita perjuangkan itu? Bayangkan satu lokasi…

    Read more

    Continue reading
    Menjelang Musda Golkar Madina,Kader Muda Golkar Temui Jafar Rangkuti di Panyabungan

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Sejumlah kader muda Partai Golongan Karya (Golkar) bersilaturahmi dengan Jafar Rangkuti, senior partai yang pernah menjadi anggota DPRD Mandailing Natal (Madina) periode 2009–2014. Pertemuan itu berlangsung di kediaman…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses