
PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Pemerhati Pendidikan di Kab.Madina Ahmad Faizal,S.Pd sangat heran dengan sikap Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang tidak mampu melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Pendidikan yang diduga telah mengkorupsikan anggaran proyek DAK tahun 2020 SD Negeri 231 Simpang Banyak Kecamatan Ulupungkut.
Kenapa..? LSM Menyoroti, Mahasiswa telah demo di Kejaksaan Mandailing Natal, Kejatisu di Medan berkali – kali dan Gedung terbengkalai walau anggaran nggak sampai Rp 200.000.000,- dan sekarang justuru kembali dikerjakan oleh Kepala Sekolah, ini sudah tidak benar lagi ini semua.
” Ada yang melaporkan, gedung jelas terbengkalai, malah dikerjakan kembali di April 2021, kok bisa, Inspektorat,BPKP Sumut, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dan Kejatisu kok membiarkan,” Ujar Ahmad Faizal,S.Pd kepada Wartawan,Minggu malam(4/4) di Panyabungan.
Kata Ahmad, pasti ada yang tidak beres ini di Kejatisu, seharusnya Kejatisu memanggil Kadis Pendidikan dan Kabid Dikdas dan Kepala SD Negeri 231 Simpang Banyak.
” Proyek diduga ada korupsi anggaran dibiarkan, ada apa dengan DAK tahun 2020 di lingkungan Dinas Pendidikan,” katanya(Isk)
Admin : Iskandar Hasibuan








