Bupati Landak Terbitkan Surat Edaran Mengatur Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan

LANDAK(Malintangpos Online):Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Bupati Landak akan segera menerbitkan Surat Edaran yang nantinya menjadi dasar sekaligus panduan pelaksanaan ibadah bagi umat Islam di kabupaten Landak pada saat melaksanakan Ibadah.

Hal ini disampaikan Karolin mengingat saat ini Indonesia dan Dunia masih dilanda Pandemi COVID-19.

Bagi yang akan menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran Bupati yang mengatur pelaksanaan ibadah dalam rangka bulan Ramadhan dan berkenaan dengan sholat Idul Fitri

” Sekitar Senin sudah disosialisasikan kepada Organisasi Keagamaan, Tokoh Agama, tempat Ibadah dan masyarakat,” ungkap Bupati Landak di Kantor Bupati Landak kepada Media Center Pemkab Landak, jum’at (09/04/21)(PDIP/Isk)

 

Admin :Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    MBG di Medan Disorot Usai 17 Siswa Dilarikan ke Rumah Sakit, PDI Perjuangan Minta Tanggung Jawab

    MEDAN(Malintangpos Online): Dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 17 siswa SD Negeri 060870 Kota Medan menjadi sorotan DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara. Para siswa mengalami gejala mual, muntah,…

    Read more

    Continue reading
    PAPPRI Madina Berbagi Kasih Dengan 34 Anak Yatim, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial

    PANYABUNGAN(beritasore.co.id): Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar kegiatan silaturahmi dan tatap muka yang dirangkai dengan pemberian santunan kepada 34 anak yatim,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses