Bupati Landak Terbitkan Surat Edaran Mengatur Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan

LANDAK(Malintangpos Online):Untuk mengatur pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Bupati Landak akan segera menerbitkan Surat Edaran yang nantinya menjadi dasar sekaligus panduan pelaksanaan ibadah bagi umat Islam di kabupaten Landak pada saat melaksanakan Ibadah.

Hal ini disampaikan Karolin mengingat saat ini Indonesia dan Dunia masih dilanda Pandemi COVID-19.

Bagi yang akan menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri dalam waktu dekat akan ada Surat Edaran Bupati yang mengatur pelaksanaan ibadah dalam rangka bulan Ramadhan dan berkenaan dengan sholat Idul Fitri

” Sekitar Senin sudah disosialisasikan kepada Organisasi Keagamaan, Tokoh Agama, tempat Ibadah dan masyarakat,” ungkap Bupati Landak di Kantor Bupati Landak kepada Media Center Pemkab Landak, jum’at (09/04/21)(PDIP/Isk)

 

Admin :Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Stop Satgas PETI Tanpa Legalisasi Tambang Rakyat

    *** 0leh : Ludfan Nasution — Koordinator Mandailing Epicentrum *** Satgas Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal kini tampaknya telah memasuki tahap baru. Setelah serangkaian rapat dan…

    Read more

    Continue reading
    MERAWAT WARISAN, MENJAGA SILATURAHMI, MELANJUTKAN KEMANFAATAN

    Menghadiri MTQ Yayasan Haji Anif ke-7 Tahun 2026 sekaligus Haul ke-5 Alm. H. Anif bin H. Gulrangshah, menghadirkan sebuah renungan bahwa seorang manusia boleh meninggalkan dunia, tetapi nilai perjuangan, kepedulian,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses