Kuasa Hukum SUKA : Perkara Yang Dimohonkan Dahlan -Aswin ” ne bis In Idem “

JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum SUKA DR.H.Adi Mansar,SH.M.Hum, mengutarakan Bahwa keputusan KPU tanggal 26 April 2021 itu yang menyatakan perolehan suara masing-masing paslon

Ditambah dengan perolehan suara pasca putusan perkara Nomor: 86.PHP.BuP-XIX/2021 yang dijadikan sebagai objek permohonan, bukanlah sepenuhnya,

” Sehingga objek sengketa atau perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah ne bis In Idem , artinya ada dua x(kali) proses terhadap satu persoalan khusus untuk keputusan KPU tanggal 22 Maret 2021,” Ujar Kuasa Hukum SUKA DR.H.Adi Mansar,SH.M.Hum,Rabu(19/5) Via WhatsApp dari Jakarta usai Sidang MK.

Bahwa pemohon mengajukan permohonan pada tanggal 28 April dan kemudian mengajukan perbaikan permohonan pada tanggal 3 Mei secara matematika waktu perbaikan hanya 3 hari

Dan permohonan perbaikan pemohon tersebut menurut pihak terkait telah lewat waktu,  sehingga permohonan pemohon yang harus diperiksa

” kalaupun yang menjadi dalil pemeriksaan adalah permohonan yang diajukan pada tanggal 28 yang masih dalam tenggang waktu,” ujarnya.

Kata Adi Mansar, Bahwa tuduhan yang dilakukan oleh pemohon terhadap berpihaknya aparat dan penyelenggara merupakan sebuah ungkapan yang muncul karena pemohon barangkali berharap semua pihak jangan independen

” sehingga karena independennya penyelenggara dan aparat pemerintah dituduh berpihak,” ujar Kuasa Hukum SUKA DR.H.Adi Mansar.SH.M.Hum ( Nur/Red)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Korban Kebakaran di Panyabungan Tonga Terima Bantuan Dari Pemerintah Mandailing Natal

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Empat kepala keluarga (KK) korban kebakaran yang terjadi pada Minggu pagi kemarin di Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina). Bantuan…

    Read more

    Continue reading
    Pekerja Tambang Emas di Kec.Kotanopan Meninggal Dunia di Timpa Pohon Aren

    KOTANOPAN(Malintangpos Online): Pekerja Tambang Emas Ilegal berinisial A alias Awe 43 tahun warga Sunda, tinggal di Desa Sirambas Kecamatan Panyabungan Barat Kabupaten Mandailing Natal, Meninggal Dunia tertimpa pohon Aren saat…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses