JAKARTA(Malintangpos Online): Kuasa Hukum SUKA DR.H.Adi Mansar,SH.M.Hum, mengutarakan Bahwa keputusan KPU tanggal 26 April 2021 itu yang menyatakan perolehan suara masing-masing paslon
Ditambah dengan perolehan suara pasca putusan perkara Nomor: 86.PHP.BuP-XIX/2021 yang dijadikan sebagai objek permohonan, bukanlah sepenuhnya,
” Sehingga objek sengketa atau perkara yang dimohonkan oleh pemohon adalah ne bis In Idem , artinya ada dua x(kali) proses terhadap satu persoalan khusus untuk keputusan KPU tanggal 22 Maret 2021,” Ujar Kuasa Hukum SUKA DR.H.Adi Mansar,SH.M.Hum,Rabu(19/5) Via WhatsApp dari Jakarta usai Sidang MK.
Bahwa pemohon mengajukan permohonan pada tanggal 28 April dan kemudian mengajukan perbaikan permohonan pada tanggal 3 Mei secara matematika waktu perbaikan hanya 3 hari
Dan permohonan perbaikan pemohon tersebut menurut pihak terkait telah lewat waktu, sehingga permohonan pemohon yang harus diperiksa
” kalaupun yang menjadi dalil pemeriksaan adalah permohonan yang diajukan pada tanggal 28 yang masih dalam tenggang waktu,” ujarnya.
Kata Adi Mansar, Bahwa tuduhan yang dilakukan oleh pemohon terhadap berpihaknya aparat dan penyelenggara merupakan sebuah ungkapan yang muncul karena pemohon barangkali berharap semua pihak jangan independen
” sehingga karena independennya penyelenggara dan aparat pemerintah dituduh berpihak,” ujar Kuasa Hukum SUKA DR.H.Adi Mansar.SH.M.Hum ( Nur/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.