Wartawan di Madina Kenapa Harus ” Diancam dan Dihajar “

… Oleh     : Iskandar Hasibuan…..

MENDENGAR Informasi adanya Kalimat ” Ancaman dan Hajar ” kepada seluruh Wartawan Mandailing Natal, dari salah seorang ” Toke Tambang Emas Ilegal ” sebagai salah seorang Wartawan, naluri Jurnalistik saya kembali Bangkit di usia yang sudah mencapai 62 Tahun di 01 Januari 2022 Mendatang.

” Wartawan di Madina, Kenapa Harus ” Dihajar dan Dihantam ” apa yang dibuat Wartawan salah dimata mereka, jika ada yang salah dalam pemberitaan , kenapa tidak digunakan Hak Jawab, bukankah ada Kode Etik Jurnalistik dan Undang -Undang No 40 Tentang Pers dan bila perlu dilaporkan ke Dewan Pers, atau ke Polisi jika memang ada yang salah.

Munculnya kalimat ” Ancaman ” kepada seluruh Wartawan, sebagai Wartawan yang ikut ” Berjuang ” agar Wilayah Mandailing Natal, menjadi Daerah Otonom, langsung teringat kepada H.Amru Dalay SH Bupati Madina Pertama, yang sangat” Peduli ” Kepada Wartawan sejak 09 Maret 1999 – 2010 yang lalu.

Selain kepada H.Amru Daulay,SH, juga teringat kepada Wartawan Almarhum AT.Tarihoran, Lukman Hakim Hasibuan, Nasrun Zebua, Syafaruddin Nasution dan kami yang tinggal sekarang Munir Lubis, Gong Matua Hasibuan, Saad Lubis dan Penulis Iskandar Hasibuan.

Kenapa Profesi Wartawan terus mendapat Ancaman dan tidak jarang di Fitnah oleh pihak – pihak yang tidak suka dengan kehadiran Profesi Wartawan.( Bersambung Terus)

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

 

 

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Breaking News, 1,5  Hektare Lahan Pekuburan Kampung Darek di Kota Padangsidimpuan Terbakar

    PADANGSIDIMPUAN(Malintangpos Online): Breaking News, Sekitar 1,5 Hektare lahan di kawasan perkuburan milik masyarakat Wek VI dan Wek IV, Kelurahan Wek VI, Kampung Darek, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Senin Malam…

    Read more

    Continue reading
    Penyaluran DBH Pajak, Pemkab Madina Dapat Rp 12,75 M

    MEDAN(Malintangpos Online):  Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) senilai Rp12,75 miliar untuk penyaluran pada 31 Agustus 2026. DBH…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses