Bupati Madina ” Warning ” Penambang di DAS Batang Natal

BATANG NATAL(Malintangpos Online); Bupati Mandailing Natal HM Ja’far Sukhairi Nasution, meninjau lokasi Tambang Ilegal di Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal (10/12).

” Bupati mengingatkan penambang untuk segera menghentikan kegiatannya karena sangat merusak lingkungan,” Ujar Bupati Madina.Jum’at(10/12) saat dialog dengan pekerja Tambang.

Bupati Madina yang melakukan Kunker  ke sejumlah daerah di wilayah Pantai Barat, tiba tiba Bupati berhenti di Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal.

Bupati melihat secara dekat aktivitas Tambang Ilegal yang terlihat kebal hukum. Daerah Aliran Sungai atau DAS di desa tersebut porak poranda dibuat aktivitas tambang dengan menggunakan alat berat.

Bahkan Bupati langsung turun ke lokasi Tambang untuk menemui dan dialog dengan pekerja Tambang diaerah tersebut.

Kepada pekerja Tambang , Bupati mengingatkan agar disampaikan kepada seluruh penambang untuk menghentikan aktivitasnya.

Menurut Bupati kegiatan tersebut merupakan ancaman bagi anak cucu karena mewariskan alam yang rusak.

Bupati juga menyebutkan kegiatan ini bukan sekedar cari nafkah, melainkan sudah mencari kekayaan dan merugikan masyarakat luas.

“Kegiatan tambang ini akan berakhir, karena tidak mungkin negara kalah dengan mereka para pelaku tambang illegal,” ujar Sukhairi

Kita telah menandatangi usulan wilayah Tambang Rakyat, jadi bersabarlah, kalau tambang tradisional kan tidak dilarang, ujar  Bupati mengingatkan.

Dalam rombongan Bupati Madina, terlihat ikut hadir,antara lain Kadis PUPR,Kadis Kesehatan,Kadis Pertanian,Kabag Kesra,Kadis Perhubungan, Kabag Protokol,k Kadis Koperasi,Kadis Pertanahan,Kadis Perizinan  Patwal dari Kepoliisi an, Pengacara Pemda , Sub Den Pom dan Plt.Kabid Informasi Diskomimfo Madina Sobar Nasution ( Imfokom/ Dita)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses