Edy Mulyadi Tersangka,  DPP LIPPI : Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

JAKARTA(Malintangpos Online); Polisi menetapkan tersangka dan menahan Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak

Sikap Polri dengan cepat menanggapi dan cepat memproses apa yang terjadi di masyarakat, langkah Polri itu mendapatkan Apresiasi dari Organisasi Kepemudaan seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia Melalui ketua Umum Dedi Siregar

Mengapresiasi gerak cepat yang di ambil oleh kepolisian dalam memproses hingga tersangka pada kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak, yang bersangkutan (Edy Mulyadi,

” kami menilai langkah Polri dalam memutuskan bersnagkutan (Edy Mulyadi-red sudah tepat karena melalui kajian yg mendalam sehingga bersangkutan tersangka,” ujar Ketua DPP.LIPPI Dedi Siregar,Selasa(1/2) Via WhatsApp ke Redaksi Malintang Pos Group.

Kata Dedi, Langkah Polri melakukan penahanan tersangka sebagai bentuk agar memudahkan dalam penyidikan perkara sehingga cepat di tuntaskan

Dedi menilai, Bareskrim Polri sudah cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut. Karena itu, dia berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.

Meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah mssyarakat

Menghimbau kepada masyarakat kasus ini mempercayakan kepada Bareskrim Polri dalam menuntaskan perihal ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya yang bersangkutan soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak, kita bisa lihat kinerja polri dalam kasus ini sangat transparan dengan memberikan keterangan pers dalam perkembangan pengusutan perkara ini.

Kita menginginkan suasana yang damai berbangsa dan bernegara untuk itu pada kasus ini, sekali lagi apresiasi yang tinggi kepada Polri dengan cepat merespon aduan masyarakat dan gerak cepat, langkah polri ini akan menjawab pertanyaan bagi kelompok-kelompok yang merasa di alamatkan yang bersangkutan, dengan ini suadara masyarakat Kalimantan merasa lebih tenang adanya keputusan hukum sehingga hal ini menjadi epek jera dan tidak terulang kembali

Sebelumnya, Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak’. Edy dijerat pasal berlapis.(WhatsApp)

Admin : Iskandar Hasibuan

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Kajari Dukung Sosialisasi Narkoba Diinisiasi Korwasis Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kajari Madina), Muhammad Nursaitias, SH, MH, menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan penyuluhan bahaya Narkoba yang diinisiasi oleh Korwasis ( Koperasi Wartawan Siabu…

    Read more

    Continue reading
    Sekda Madina Hadiri Sholat Tasbih, Ajak Perkuat Iman di Bulan Muharram

    PANYABUNGAN BARAT(Malintangpos Online): Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Afrizal Nasution bersama Plt. Kadis Kominfo Muhammad Syail Lubis menghadiri pengajian Majelis Taklim Baitul Bukhori di Kelurahan Longat, Kecamatan…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses