
PANYABUNGAN(Malintangpos Online: Kematian Nabilah, siswi kelas II Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang sebelumnya diduga sebagai kasus bunuh diri, kini berbuntut laporan polisi.
Ayah kandung korban, Muhammad Yunus, resmi melaporkan kematian putrinya ke Polres Mandailing Natal pada Rabu (14/10/2026), karena menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya, Sholahuddin Hasibuan, S.H., M.H., serta sejumlah ibu simpatisan, Yunus mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madina untuk membuat laporan resmi.
Pihak keluarga menduga terdapat unsur kekerasan sebelum korban ditemukan meninggal dunia.
“Pada hari ini, laporan secara resmi telah kita sampaikan ke SPKT Polres Madina. Berdasarkan sejumlah fakta yang kami temukan, terdapat banyak kejanggalan dalam peristiwa tersebut. Kami menduga korban mengalami kekerasan sebelum ditemukan meninggal dunia,” ujar Yunus, didampingi kuasa hukumnya, Rabu (14/10/2026) di Mako Polres Madina usai membuat Laporan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/B/449/X/2026/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 14 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Pasar Baru Malintang, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam uraian laporan itu disebutkan, saat kejadian Yunus sedang berada di Jakarta.
Ia kemudian menerima telepon dari abangnya, Rahmat Habibi, yang menyampaikan pesan singkat agar dirinya terlebih dahulu menghubungi mantan istrinya.
Yunus kemudian berusaha menghubungi mantan istrinya.
Namun, nomor telepon tersebut disebut sudah memblokir akses komunikasinya.
Ia selanjutnya menghubungi seseorang bernama Limah untuk menanyakan keberadaan putrinya, Nabilah.
Menurut Yunus, ia terkejut ketika mendapat jawaban bahwa putrinya sudah meninggal dunia.
Setelah menyampaikan jawaban tersebut, sambungan telepon disebut langsung terputus.
Dalam keadaan panik, Yunus berangkat dari Jakarta menuju Panyabungan pada Jumat.
Setibanya di rumah duka, ia mendapati proses autopsi terhadap jenazah putrinya masih berlangsung.
Merasa ada kejanggalan dan menginginkan penyebab kematian anaknya terungkap secara jelas, Yunus akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.
Kuasa Hukum Minta Polisi Usut Tuntas
Kuasa hukum pelapor, Sholahuddin Hasibuan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya meminta penyidik Polres Mandailing Natal menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan.
“Klien kami sangat terpukul atas kematian anaknya. Kami menduga ada tindak pidana yang perlu diusut secara menyeluruh. Hari ini kami telah membuat laporan resmi. Kami meminta penyidik Polres Madina segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan penyelidikan secara profesional, serta mengungkap penyebab kematian korban berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang sah,” tegas Sholahuddin.
Ia juga menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum kepada kepolisian dan meminta agar setiap pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut diharapkan menjadi dasar bagi kepolisian untuk mendalami kembali rangkaian peristiwa yang menyebabkan meninggalnya Nabilah, termasuk memeriksa saksi-saksi serta mencermati hasil autopsi dan bukti lain yang relevan.
Kasus ini kini menjadi perhatian keluarga korban dan masyarakat. Pengungkapan penyebab kematian Nabilah sangat dinantikan agar dugaan yang berkembang dapat dijawab berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Mandailing Natal belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun tindak lanjut atas laporan yang disampaikan Muhammad Yunus.(Red).
Admin : Iskandar Hasibuan.








