Kampung Kapas 1 Vs PTPN 4 , Presiden Harus Bela Rakyatnya

SENGKETA Lahan Transmigrasi untuk warga Kampung Kapas 1 di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sangat perlu menjadi perhatian dari Presiden RI Ir.H.Joko Widodo agar hak 250 KK warga yang sekarang DIKUASAI oleh PTPN IV telah menimbulkan polemik yang berkepanjangan saat ini.

Tim Redaksi Malintang Pos Group yang dipimpin langsung Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Iskandar Hasibuan, melaporkan bahwa ” Reforma agraria ”  atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah).

Persoalannya, kenapa ” Pemukulan Anggota IPK Pantai Barat Terjadi ” tidak lain akibat anggota IPK tersebut membantu warga Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan, memperjuangkan hak – hak mereka yang diduga saat ini ” Dikuasai ” oleh PTPN IV yang mereka dapatkan dari Teg Oper dengan PT.ANN dimasa Bupati Madina H.Amru Daulay,SH.

Bayangkan, 250 KK warga Kampung Kapas 1 yang secara Administerasi dari Negara ada setiap warga Transmigrasi mendapat hak dan ada sertifikat sekitar 1 Hektare ssbagai Lahan 2 dan sekarang lahan yang 250 Hektare tersebut sudah ” DIKUASAI ” oleh PTPN 4 .

Seperti ungkapan Ketua LSM Tamperak, bahwa berdasarkan peta bidang dan sertifikat yang ada di tangan masyarakat pengukuran lahan usaha 2 Kapas 1 sudah terbit tahun 2005 yang lalu.

Kata Yakub, ini nantinya akan terbongkar PTPN 1V , masih banyak lahan yang belum memakai HGU karena ada sertifikat di tangan masyarakat .

” jelas tidak bisa keluar HGU . menurut informasi sebelumnya PTPN 1V hanya mempunyai izin perinsif,” Ujar M.Yakub Ketua LSM.Tamperak.

Reformasi Agraria

Sebenarnya Dalam praktiknya, terdapat tiga persoalan pokok dalam melaksanakan reforma agraria

Antara lain, pertama ketimpangan penguasaan tanah negara, kedua timbulnya konflik agrarian yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, ketiga timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan.

Terkait tiga persoalan pokok tersebut, maka pemerintah merasa perlu untuk melakukan reforma agraria yang bertujuan, Satu mengurangi kemiskinan, kedua menciptakan lapangan kerja, ketiga memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah dan keempat menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria

Sedangkan, kelima mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, keenam memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, ketujuh meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.

Karena itu, ada baiknya dimasa Bupati /Wakil Bupati Madina HM.Ja’far  Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sekarang perlu ” Reformasi Agraria ” digalakkan di Mandailing Natal ( BERSAMBUNG TERUS)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Soal Infrasturuktur Jalan Ke – Pantai Barat,Ini Harapan Wakil Rakyat Dari Fraksi PKB Dapil Madina Empat Dra.Hj.Melati Nur

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Anggota DPRD Dapil Madina Empat(IV) dari Praksi PKB, Dra.Hj.Melati Nur, mengrapkan kepada Pemerintah Sumatera, baik Gubsu dan Bina Marga Sumut, segera turun melihat kondisi jalan Provinsi dari Jembatan…

    Read more

    Continue reading
    Praktisi Hukum Asal Pantai Barat : Ajakan Bergabung Dengan Sumbar Murni Suara Hati Nurani

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Praktisi Hukum Asal Pantai Barat, Alkap Masri.SH.MH, adanya ajakan di Facebook Tokoh Masyarakat, tentang tawaran ingin bergabungnya daerah Pantai Barat ke Provinsi Sumatera Barat adalah murni suara hati…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses