Kampung Kapas 1 Vs PTPN 4 , Presiden Harus Bela Rakyatnya

SENGKETA Lahan Transmigrasi untuk warga Kampung Kapas 1 di Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, sangat perlu menjadi perhatian dari Presiden RI Ir.H.Joko Widodo agar hak 250 KK warga yang sekarang DIKUASAI oleh PTPN IV telah menimbulkan polemik yang berkepanjangan saat ini.

Tim Redaksi Malintang Pos Group yang dipimpin langsung Pimpinan Umum/Penanggung Jawab Iskandar Hasibuan, melaporkan bahwa ” Reforma agraria ”  atau disebut juga pembaruan agraria adalah proses restrukturisasi (penataan ulang susunan) kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria (khususnya tanah).

Persoalannya, kenapa ” Pemukulan Anggota IPK Pantai Barat Terjadi ” tidak lain akibat anggota IPK tersebut membantu warga Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan, memperjuangkan hak – hak mereka yang diduga saat ini ” Dikuasai ” oleh PTPN IV yang mereka dapatkan dari Teg Oper dengan PT.ANN dimasa Bupati Madina H.Amru Daulay,SH.

Bayangkan, 250 KK warga Kampung Kapas 1 yang secara Administerasi dari Negara ada setiap warga Transmigrasi mendapat hak dan ada sertifikat sekitar 1 Hektare ssbagai Lahan 2 dan sekarang lahan yang 250 Hektare tersebut sudah ” DIKUASAI ” oleh PTPN 4 .

Seperti ungkapan Ketua LSM Tamperak, bahwa berdasarkan peta bidang dan sertifikat yang ada di tangan masyarakat pengukuran lahan usaha 2 Kapas 1 sudah terbit tahun 2005 yang lalu.

Kata Yakub, ini nantinya akan terbongkar PTPN 1V , masih banyak lahan yang belum memakai HGU karena ada sertifikat di tangan masyarakat .

” jelas tidak bisa keluar HGU . menurut informasi sebelumnya PTPN 1V hanya mempunyai izin perinsif,” Ujar M.Yakub Ketua LSM.Tamperak.

Reformasi Agraria

Sebenarnya Dalam praktiknya, terdapat tiga persoalan pokok dalam melaksanakan reforma agraria

Antara lain, pertama ketimpangan penguasaan tanah negara, kedua timbulnya konflik agrarian yang dipicu tumpang tindihnya kebijakan distribusi lahan pada masa lalu, ketiga timbulnya krisis sosial dan ekologi di pedesaan.

Terkait tiga persoalan pokok tersebut, maka pemerintah merasa perlu untuk melakukan reforma agraria yang bertujuan, Satu mengurangi kemiskinan, kedua menciptakan lapangan kerja, ketiga memperbaiki akses masyarakat kepada sumber-sumber ekonomi terutama tanah dan keempat menata ulang ketimpangan penguasaan pemilikikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dan sumber-sumber agraria

Sedangkan, kelima mengurangi konflik dan sengketa pertanahan dan keagrariaan, keenam memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, ketujuh meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat.

Karena itu, ada baiknya dimasa Bupati /Wakil Bupati Madina HM.Ja’far  Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution sekarang perlu ” Reformasi Agraria ” digalakkan di Mandailing Natal ( BERSAMBUNG TERUS)

 

Admin : Iskandar Hasibuan.

 

Komentar

Komentar Anda

  • Dina Sukandar

    Related Posts

    Media Malintang Pos Masih Dibutuhkan Masyarakat Sumatera Utara (2)

    Koran Malintang Pos, pernah oleh Bupati Mandailing Natal, tidak boleh dibaca oleh Pejabat, hingga ke Kepala Desa dan Kepala Sekolah disurati Bupati secara resmi. Kenapa..? Waktu itu Redaksi Malintang Pos…

    Read more

    Continue reading
    Terkait Penganiayaan di Kec.Rantobaek, Oknum Polisi dan 2 Anaknya Ditetapkan Tersangka

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online):  Polres Mandailing Natal, menetapkan oknum Polisi SN dan dua anaknya R alias Mamat dan A,  ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. “Setelah melakukan pemeriksaan, baik terhadap terduga pelaku,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.