MASYARAKAT Desa Kampung Kapas 1 Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal, tetap Mendesak Menegemen PTPN IV agar secepatnya mengembalikan 250 Hektare areal masyarakat, jika tidak maka warga akan menduduki lahan yang sekarang dikuasai perusahaan BUMN tersebut dengan paksa.
” Kami tidak mau tau darimana Menegemen PTPN 4 mendapat tanah tersebut, pokoknya yang 250 Hektare itu lahan kami dan segera kembalikan, ” Ujar Warga Kampung Kapas 1 Kec.Batahan Parinah Nasution, Kamis(21/4) di Kantor Bupati Mandailing Natal.

Mendengar Ucapan Parinah Nasution, sejumlah LSM dan Wartawan ” Spontan ” angkat bicara, bahwa kunci persoalan sengketa lahan antara PTPN 4 dengan Warga Kampung Kapas 1 adalah di tangan Bupati dan Wakil Bupati dan 40 anggota DPRD Mandailing Natal.
Maksudnya..? Baik BPN, Asisten, Camat, Kades di Kecamatan Batahan, khususnya warga Kampung Kapas 1 tetap kompak dan bersatu dengan tuntutan ” PTPN IV Wajib Kembalikan Lahan Warga ” kalau tidak warga akan Menduduki dengan Paksa.

Selain itu, Bupati/ Wakil Bupati dan 40 orang anggota DPRD Mandailing Natal, juga harus KOMPAK Membela Rakyat, khususnya warga Desa Kampung Kapas 1.
Sedangkan Jurubicara Warga Kampung Kapas 1 Mfaisar Hasibuan ditanya Wartawan, Kamis(21/4) usai Rakor dengan PTPN 4, Juga heran dengan peserta rapat, karena DPRD dan Polisi tidak ada.
Yang hadir, selain warga,PTPN 4 ada juga Pertanahan dan BPN, Serta sejumlah perwakilan OPD terkait.
” Kita mendesak Bupati/Wakil Bupati agar menyurati PTPN 4 supaya mengembalikan lahan warga,” Ujar Mfaisar Hasibuan ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.








