BB Escavator Dimana, AAN Ditahan di Lapas II B Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tersangka Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Akhmad Arjun Nasution (AAN) ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II/B Panyabungan dan dapat diperpanjang selama 30 hari.

Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Madina, dikarenakan berdasarkan pertimbangan – pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Novan Hardian, SH MH melalui Kasintel Kejari Madina Fati Zaro Zai, SH, MH kepada wartawan, Jumat (13/05).

Zai juga menjelaskan pelimpahan AAN ini dikarena lokasi perkara terletak di Kabupaten Madina.Walaupun proses penyelidikan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut.

Dia juga mengatakan, setelah ditetapkan P21 tanggal 23 Maret 2022 oleh Jaksa Peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumut, maka penyidik Polda Sumut melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sumut tanggal 12 Mei 2022.

“Setelah penyidik Polda Sumut melimpahkan tahap II ke Kejati Sumut, maka pihak Kejati melimpahkan kepada Kejari Madina karena lokasi kejadian perkara di Madina,” jelas Mantan Kasipidsus Kejari Gunung Sitoli tersebut.

Zai juga menjelaskan AAN akan disangkakan dengan Pasal alternatif Pasal 161 Undang-Undang No 03 Tahun 2020 tentang perubahan Undang-undang No 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau alternatif pasal kedua yaitu pasal 109 Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Dari dua pasal alternatif nanti, ancaman ini bisa mencapai diatas lima tahun. Dan pihak Kajari juga sudah memerintahkan tiga orang Jaksa untuk mendampingi dua Jaksa dari Kejati Sumut sebagai Jaksa penuntut umum kepada tersangka,” jelasnya.

Zai juga menjelaskan dalam pelimpahan ini, barang bukti yang sampaikan Kejati Sumut hanya empat lembar karpet.

Walaupun dalam berkas dari penyidik terdapat lampiran ada sebuah excavator.

Namun menurut Zai, berdasarkan surat pelimpahan barang bukti excavator ini masih dalam pencarian pihak Penyidik di Kepolisan karena pada saat ditahan lalu, diberikan titip rawat kepada tersangka.

Excavatornya saat ini masih dicari oleh pihak penyidik Dirkrimsus Polda Sumut dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian barang.

” Walaupun begitu, proses penuntutan akan terus kita lanjutkan. Secepatnya kami dari pihak Kejari Madina akan melakukan penuntutan ke pihak Pengadilan,” ungkapnya.

Akhirnya Zai meminta agar semua masyarakat dapat mendukung pihak Kejari Madina agar segera menyelesaikan permasalahan PETI di Madina.

“Kita berharap kita bisa secepatnya memasukkan penuntutan ke Pengadilan. Karena asas peradilan itu harus cepat, dan efisien,” tutup Zai. (RZ/WhatsApp).

 

Admin ; Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Usai Gelar Perkara, Inspektorat Naikkan Berkas Desa Jambur Baru Kec.Batang Natal Ke Bupati Madina

    PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Setelah melakukan berbagai tahapan seperti pemeriksaan pelapor, saksi dan saksi terlapor. Usai melakukan gelar perkara, Inspektorat Mandailing Natal (Madina) naikkan berkas Desa Jambur baru ke Bupati. Demikian disampaikan…

    Read more

    Continue reading
    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses