PETI Kembali ” Beroperasi ” Aek Batang Natal Keruh Lagi

MANDAILING NATAL(Malintangpos Online):Gencarnya aparat kepolisian Polres Mandailing Natal, memberantas aktifitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Aek Batang Natal serta tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera Utara di kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang ada di kecamatan Batang Natal, diduga tak juga membuat Oknum PETI jera.

Pasalnya, kondisi air sungai saat lebaran kemaren sudah terlihat jernih berdasarkan informasi masyarakat hanya bertahan satu minggu saja. Hal ini bisa dipantau dari kualitas air Sungai Batang Natal di Kelurahan Simpanggambir Kecamatan Linggabayu Kabupaten Mandailing Natal sangat keruh.

Dan keruhnya air sungai Batang Natal ini diduga kuat akibat aktifitas PETI di bantaran dan anak sungai yang kembali beroperasi.

Salah seorang warga di Kelurahan Simpanggabir, Sahri Siregar kepada wartawan, Selasa (17/05) menyatakan sangat menyayangkan kondisi ini.

Dan beliau sangat mengharapkan perhatian serius Pemerintahan Kabupaten Madina untuk menertibkan PETI dihulu dan anak sungai yang ada di Batang Natal.

“lihatlah, kondisi air sungai semua balek kotor, apa nggak ada cara untuk mengatasi ini”.cetusnya kesal

Dikatakannya, mewakili masyarakat beliau sangat mengharapkan Gubernur Sumut, Pemkab Madina, Kepolisian dan TNI harus turun tangan mengatasi ini.” tolonglah bantu warga yang tinggal dihilir sungai ini”.katanya lirih

Hal senada juga diungkapkan tokoh masyarakat Simpang gambir, Ir. Ali Mutiara Rangkuti, MM yang merasa sangat kesal dengan kondisi keruhnya sungai Batang Natal ini.

Ia meminta harus ada aksi yang lebih tegas untuk menindak tegas pelaku PETI yang ia nilai sudah sangat keterlaluan.

“Ini sudah keterlaluan, untuk itu kami sangat mengharapkan Aaparat Penegak Hukum (APH) untuk menangkap semua pelaku PETI ini karena telah mencemari Sungai Batang Natal yang selama ini menjadi kebanggan kami”.tegasnya

Sementara itu, Direktur Eksekutif Yayasan Ekosistem Batang Gadis (YEBG) dan juga seorang Advokad, Muhammad Nuh, SH mengatakan sanksi pertambangan tak berizin termasuk pertambangan emas diatur di Pasal 34 Ayat (2) UU No. 4 /2009 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PP No. 23 / 2010 yang isinya

” setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK tersebut diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

” Sangat berat, ingat jika terbukti menggunakan mercuri maka bisa ditambah 3 tahun lagi, untuk itu kami minta berhentilah sebelum musibah yang lebih besar tiba,” ungkap advokad dan juga aktivis lingkungan ini”.tandasnya (Rel/WhatsApp)

Admin : Iskandar Hasibuan.

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Huraba Bukan Kampung Sembarang Ketika Oplah Bertemu Sejarah Tanah dan Masyarakat Adat (Seri 2 dari 3 Bagian)

    *** Oleh : Ludfan Nasution, Koordinator Mandailing Epicentrum *** Kalau persoalan Huraba hanya soal genangan, mungkin penyelesaiannya relatif sederhana. Perbaiki drainase. Evaluasi desain. Perbaiki tata air. Tetapi ketika program menyentuh…

    Read more

    Continue reading
    Mengapa Oplah di Huraba Menjadi Masalah Serius?Sebuah Studi Kasus untuk Penguatan Program Nasional (1)

    *** Oleh : Ludfan Nasution, Koordinator Mandailing Epicentrum *** Program Optimalisasi Lahan Rawa (Oplah) merupakan bagian dari agenda besar pemerintah untuk memperkuat produksi pangan dan mewujudkan ketahanan pangan nasional. Secara prinsip,…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses