
PERSOALAN Yang sekarang ini ” Viral ” salah satunya adalah persoalan pelaksanaan Dana Desa (DD) tahun 2022, sebab anggaran tersebut ” Digrogoti ” sejumlah pihak, dengan sistem munculnya Program ” Tutipan ” yang telah disampaikan Catatannya kepada 377 Desa di 23 Kecamatan se – Kabupaten Mandailing Naral.
Bagaimana dengan Pendamping Desa..? Mungkin Kades lupa, bahwa pendamping desa memiliki peranan yang penting di desa, yaitu ” sebagai fasilitator, motivator, membantu aparatur pemerintahan desa, mengawal pengelolaan dana desa, menemukan potensi desa, dan pembangunan desa ” mungkin ia, tapi yang bisa menjawabnya adalah Kepala Desa yang ada di 23 Kecamatan.

Atau, ada kemungkinan bahwa Pendamping Desa yang selama ini menerima ” Honor/ Gaji ” sama sekali tidak memahami tugas – tugasnya sebagai Pendamping Desa, atau memang Kades sengaja tidak menerima Pendamping Desa agar jalannya mulus mengelola Dana Desa se enak perutnya dan setelah muncul masalah ” Bingung ” sendiri menghadapinya.
Sehingga anggaran Dana Desa yang tadinya untuk kepentingan desa, berubah menjadi kepentingan ” Kepala Desa ” dan masyarakat tidak peduli lagi, sebab di protes juga ” Sudah Lingkaran Setan ” karena sistem Pengelolaannya memakai Menegemen ” Cakuk/ Kantong ” sendiri Kepala Desa yang ada di Mandailing Natal.

Mau bukti, dari 377 Desa yang ada di 23 Kecamatan se Mandailing Natal, silakan kita jujur melihat, bahwa hampir 75 % Desa kantornya tidak berfungsi jika desa yang memakai kantor dan lebih dominan Kades berkantor dirumahnya sendiri dan edisi selanjutnya Malintang Pos Group akan menyajikan kondisi desa sekarang ini ( Bersambung Terus)
Admin : Iskandar Hasibuan.








