
JAKARTA(Malintangpos Online): Aktivis Hukum asal Madina Ruslan Pulungan,SH.MH, Mengutarakan jika benar ada 16 Program Titipan yang diterima oleh Kepala Desa, sebaiknya Kades menolak semua program yang memang bukan hasil musyawarah Desa (Musydes) dan segera buat laporan ke Bupati dan Tembuskan hingga KPK dan Presiden.
” Saya pikir Kades harus Kompak, apalagi sebanyak 254 Kades di Februari 2023 jabatannya berakhir, jadi jangan setelah tidak Kades lagi berurusan pula dengan Hukum, itu gawat nanti,” Ujar Aktivis Hukum asal Madina Ruslan Pulungan,SH MH, Senin (6/6) di Jalan Gajah Madina ketika diminta Wartawan Malintang Pos Group Biro Jakarta komentarnya.

Selain itu, Kades harus membuat laporan resmi dan bila perlu Apdesi dan Pabdesi sebagai tempat berhimpun Kades, juga harus melaporkan seluruh oknum yang menitipkan program kepada Kepala Desa.
” Bubarkan saja itu Apdesi dan Pabdesi jika tidak bisa melindungi anggotanya, agar Kades tidak menjadi alat bagi oknum – oknum yang ingin Menggerogoti Dana Desa Tahun 2022 ini,” Ujarnya ( Rin/Red)
Admin : Iskandar Hasibuan.








