Tidak Ditemukan Narkoba, Tim Gabungan Razia Lapas Kelas II B Panyabungan

PANYABUNGAN(Malintangpos Online): Tim Gabungan terdiri dari Lapas Kelas II B Panyabungan, Polres, BNNK, Koramil 13 Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, melakukan Razia ke seluruh ruangan Kamar Warga Binaan, Rabu malam(15/6) dan tidak ada ditemukan Narkoba maupun alat isapnya.

Razia gabungan dipimpin Kepala Sub Bagian Tata Usaha Helman Batubara yang didampingi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtib) Hendria, SH dan pegawai Lapas Kelas II B Panyabungan.

Amatan Wartawan Malintang Pos Group Ananda Soekirno di lokasi razia, terlihat petugas membongkar kamar warga binaan, memeriksa kamar mandi, lemari pakaian, tubuh tahanan dan tempat tidur.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Mustafa Kamaluddin Simamora melalui Kasubbag Tata Usaha Helman Batubara, mengutarakan, selama ini razia dilakukan sekali dalam 3 bulan.

Selain razia gabungan, petugas Lapas juga melakukan razia rutin hingga razia insidentil.

Ada sekitar 2 jam lebih, melakukan pemeriksaan kamar warga binaan.

Beberapa barang terlarang digunakan warga binaan kita temukan dan disita.

Kata dia, sasaran utama kita adalah narkoba, hingga razia berakhir tidak ada kita temukan narkoba maupun alat hisabnya.

Kata Helman, barang yang diamankan, antara lain silet, charger, handphone, kabel listrik.

” barang warga binaan  dimusnahakan dengan cara dibakar,” katanya.

Disebutkannya, pihak Lapas Panyabungan, melakukan pengamanan secara ketat, baik memeriksa barang atau makanan titipan keluarga maupun pengamanan di luar dan dalam pagar.

 

Harapan kita, kepada warga binaan untuk selalu menjaga nama baik Lapas, menjaga kesehatan dan memiliki komitmen atau janji terhadap diri sendiri agar mau berubah ke jalan yang terbaik hingga dinyatakan bebas oleh negara nantinya dan jangan kembali lagi ke Lapas (Nanda)

 

Admin : Dita Risky Saputri,SKM…

Komentar

Komentar Anda

  • Related Posts

    Hari Kebebasan Pers Sedunia: Ketum SMSI Firdaus Tegaskan, Mendirikan Perusahaan Pers Adalah Hak Asasi

    JAKARTA(Malintangpos Online):Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber adalah hak asasi manusia yang lindungi oleh PBB dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang…

    Read more

    Continue reading
    ” Pers Kontekstual “

    Kalau lembaga pers tidak ada, apakah langit akan runtuh? Ya, kalau itu sebelum era medsos. Sekarang? Siapa peduli. Selama konten berita hanya berorientasi update informasi, semua ada di medsos. Upadate-nya…

    Read more

    Continue reading

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses